Medan Pers, Jakarta – Menteri Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno meminta seluruh pemangku kepentingan tingkat kabupaten/kota di provinsi tersebut memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan sosialisasi yang efektif hingga ke tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Baca juga: Inisiatif Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Dapat Dua Penghargaan dari KemenPAN-RB
Smyrna mengatakan, upaya penyadaran harus dilakukan pada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.
Harapannya, mereka bisa melalui agen penempatan resmi.
Baca juga: Inilah yang Disiapkan Pemprov Jateng untuk Menambah Kuota Mudik Gratis di Tahun 2025.
“Korban TPPO biasanya menggunakan agen informal. Oleh karena itu, kita perlu dikenal di masyarakat, yaitu mencari solusi melalui sosialisasi yang aktif,” kata Smyrno tentang pencegahan dan penegakan hukum TPPO. Dan setelah keluarnya arahan tersebut, maka diadakan rapat koordinasi perlindungan WNI pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Gedung Merah Putih Kantor Gubernur Jawa.
Agar efektif dan mendukung kesadaran masyarakat, sosialisasi harus dilakukan di tingkat bawah, seperti RT dan RW. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya.
“Provinsi akan mengoordinasikan kabupaten/kota kemudian berlanjut ke kelurahan, desa, dan RT-RW. Informasi yang paling efektif sampai ke RT-RW,” ujarnya.
Smyrna juga mendorong seluruh agen pengangkut TKI dalam dan luar negeri untuk mendapatkan bank garansi.
Garansi ini diperlukan untuk menyelesaikan segala masalah yang mungkin timbul di kemudian hari. Contohnya adalah 60 pekerja sektor pelayaran yang terdampar di Pemlang belum lama ini.
“Saya berharap agen penempatan mengikuti aturan. Mereka harus mengikat dana. Kalau ada masalah dana, ini digunakan untuk menyelesaikannya dan memastikan Anda punya rumah.” “Pemerintah daerahlah yang memulangkan mereka,” ujarnya.
Sebagai informasi mengenai pencegahan dan penanggulangan TPPO, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Diumumkan 25. Peraturan pemerintah diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2024.
Perda tersebut memuat ketentuan yang komprehensif meliputi upaya pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi dan reintegrasi korban.
Peraturan ini menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, polisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serikat pekerja dan masyarakat dalam penghapusan TPPO di Jawa Tengah.