Medan Pers – Jakarta – Alasan aktris Sandy Permana yang akrab disapa Nanang Irawan atau Nanang Gimbal dibunuh adalah karena terluka.
Hal itu terungkap dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1).
Baca Juga: Pembunuhan Sandy Permana, Teman Kaget, Dikira Rumor
Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jaya Coombes Wira Satya Triputra mengatakan, “Tersangka terluka karena dihina oleh korban.”
“Korban memandang pelaku dengan curiga.”
Baca selengkapnya: Ingatlah Sandy Parmana sebagai Pria yang Baik Hati
Coombes Viera juga mengatakan: “Korban kemudian meludahi wajah tersangka.”
Ia mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (12/1) sekitar pukul 06.30 WIB saat tersangka sedang memperbaiki sepeda motornya di pinggir jalan depan rumah.
Baca Juga: Pembunuh Sandy Parmana Belum Tetapkan Tersangka, Terancam Hukuman
Saat itu, tersangka melihat korban mengendarai sepeda motor dari depan, sedangkan tersangka sedang duduk sekitar 2-3 meter.
Ia berkata, “Tiba-tiba korban meludahi tersangka dengan pandangan curiga, dan tersangka menjadi emosi.”
Tersangka kemudian mengambil pisau dari kandang ayam yang ada di samping rumah.
Tersangka kemudian berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban dan melampiaskan kekesalan di benak tersangka.
Tersangka kemudian menusuk korban sebanyak dua kali pada bagian perut kiri saat korban sedang mengendarai sepeda motor.
Korban kemudian berhenti dan melakukan perlawanan, sehingga tersangka tidak bisa menikamnya.
Namun tersangka tetap berusaha melukai korban dan kembali memukul pelipis kiri hingga menyebabkan luka di kepala dan dada korban.
Korban kemudian menusuk korban dengan pisau pada bagian leher kiri dan satu kali pada punggung kiri, hingga mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motornya.
Korban kemudian melarikan diri dan tersangka melarikan diri dengan sepeda motor menuju persawahan menuju Selan Raya Sibarusah, kata Wira.
Meski berhasil menyelamatkan diri, namun nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
Terdakwa divonis 15 tahun penjara atas perbuatannya sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. (Antara/Medan Pers)