Medan Pers, JAKARTA – Sebanyak enam pengurus Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia pada Jumat (29/11) pukul 00.00 WIB saat Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan data hingga 29 November pukul 00.00 WIB, tercatat enam orang di TPS atau KPPS meninggal dunia, kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers perkembangan pemilu 2024. .Pilkada Serentak di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11).
BACA JUGA: Dapat Santunan Rp 42 Juta, Petugas KPPS Meninggal di Karawang
Selanjutnya, sebanyak 115 petugas KPPS mengalami kecelakaan dan sakit saat bekerja.
Selain itu, Afifuddin mengatakan pejabat KPPS di Pilkada 2024 yang meninggal dunia pasti mendapat santunan. Besaran santunan sebesar Rp36 juta dan santunan pemakaman sebesar Rp10 juta.
BACA JUGA: KPU pastikan petugas KPPS yang meninggal di Karawang mendapat santunan
“Kami juga ingin memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan selebihnya. Berdasarkan (peraturan) Menteri Keuangan, satuan biaya untuk korban meninggal adalah Rp 36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta,” ujarnya.
Sedangkan petugas KPPS yang cacat tetap akan mendapat santunan sebesar Rp30.800.000. Selanjutnya petugas KPPS yang mengalami luka berat diberikan uang sebesar Rp 16.500.000 dan luka sedang sebesar Rp.
BACA JUGA: Mohon Maaf, 6 Pejabat KPPS di Jabar Meninggal di Tengah Pilkada 2024
Besaran kompensasi tersebut diselesaikan berdasarkan surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahap umum dan pasca pemilu.
Selain itu, santunan bagi pejabat KPPS yang meninggal dunia telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Umum KPU Nomor 59 Tahun 2023. (antara/Medan Pers) Yuk, tonton juga video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA… Seorang anggota KPPS meninggal di Muara Enim