Medan Pers – PALEMBANG – Polisi menangkap dua warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka yang ditangkap Satres Narkoba Polres Mura adalah Sul (32) dan VAF (31).
Baca Juga: Bea Cukai dan Polisi Gagal Kirim Sabu-Sabu dari Karimun ke Tanjung Bhutan
Kasat Narkoba Polsek Mura AKP M. Romi mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula setelah warga sekitar melaporkan kepada anggota bahwa transaksi narkoba biasa terjadi di gubuk ladang kelapa sawit di Desa Petunang.
Berdasarkan informasi awal tersebut, polisi bersenjata segera bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan dan pengawasan. Sesampainya di lokasi kejadian, anggota langsung menangkap tersangka yang tidak protes.
Baca juga: Polres Nagan Raya tangkap pemilik 600 gram sabu-sabu karena berusaha kabur
Kedua tersangka ditangkap Tim Elang Divisi Narkoba Polres Mura pada Senin, 9 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di gubuk perkebunan kelapa sawit di Desa Petunang, Kecamatan Tua Negeri, Kabupaten Mura, kata Romi. dikatakan. Rabu (11/11/2018). 12)
Dalam penggeledahan Zul, petugas menemukan barang bukti antara lain 25 bungkus plastik klip bening berisi dugaan sabu putih seberat 3,46 gram, 12 bal plastik klip kosong, pipa potong miring, satu botol CDR, satu unit. Timbangan digital merk Pocket Scale dan uang tunai Rp 400.000.
Baca juga: Disuruh Narapidana, Mbak R Bawa 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru.
Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka VAF antara lain satu bungkus rokok filter berisi dua klip plastik bening diduga sabu putih dengan berat kotor 0,26 gram.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui BB memiliki sabu dan ikut serta dalam penjualan sabu,” jelas Romy.
Tersangka diancam dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan minimal Rp 800.000000000000000000000000000000000000000 Undang-Undang No. 35 Ayat 114 Ayat 2 Junkto Pasal 132 Pasal 1 dan/atau Pasal 112 dilanggar. .
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Murrah dalam mewujudkan lingkungan bebas narkoba guna memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Murrah, kata Romi. (mcr35/Medan Pers)