Medan Pers, Batam -Komisaris Utama Polisi Blolang Zaenal Arifin mengungkapkan alasan pembunuhan yang direncanakan oleh Honoler Cipta Karya -Pekerjaan dan Perencanaan Luar Angkasa (DCKTR) Batam City, Rise Islands. Penulis membunuh korban karena dendam balas dendam.
“Kecurigaan dan korban sama -sama dokter kehormatan untuk kantor CIPTA Karya Batam, karena mereka diterima sebagai Doktor Kehormatan 2022 (tersangka) sering kali menjadi korban intimidasi dan tempat korban, menyebabkan kecurigaan terluka dan terus melawan korban,” kata Zaenal di Batam, Senin (5/5).
Baca juga: aksi sadical Begal di Sukabumi, RP. 504 juta
Kecelakaan pembunuhan yang direncanakan terjadi pada hari Senin (4/14) di belakang kantor DCKTR Kota Batam, kecurigaan FK (26) menempelkan leher korban sumber daya manusia (29) tiga kali dengan pisau dengan pisau menggunakan tangan kiri. Pisau itu pertama kali dibeli oleh korban sehari sebelum menusuk.
Zaenal mengatakan bahwa kecurigaan dan korban sama -sama karyawan kehormatan di kantor CKTR Kota Batam. Keduanya juga memiliki hubungan sebagai saudara -di -waw.
Baca juga: Penyebab sementara untuk pembunuhan pembunuhan ibu dan kekanak -kanakan di Subang ditolak
“Tidak ada hubungan antara anggota keluarga, korban adalah saudara lelaki -dalam kecurigaan,” katanya.
Menurut Zaenal, kecelakaan dari hasil kecurigaan kecurigaan didasarkan pada rasa sakit mengejek selama penulis bekerja pada layanan tersebut.
Baca Juga: Keterlibatan, 3 Pria Putus asa untuk Mencuri Mesin Polisi di Serang
Tidak ada indikasi bahwa para korban memiliki gangguan seksual atau di bawah pengaruh alkahol.
“Ketika kecelakaan itu terjadi, kecurigaan itu terjadi dalam kondisi sadar, murni karena hati yang telah mengumpulkan rasa sakit dan membalas dendam pada korban,” katanya.
Komisaris Kepala Sekupang -Politie Benhur Gultom mengatakan bahwa penulis dikenal sebagai pendiam dan jarang pergi, sementara para korban sering bercanda. Tetapi kata -kata korban diterima sebagai lelucon karena kecurigaan.
Kecurigaan bahwa FK mengakui bahwa korban sering menyebut arah “bodoh” atau bodoh.
“Aku sering mengatakan dia diblokir,” kata FK.
Setelah tindakannya, penyelidik yang dicurigai artikel tentang pembunuhan yang direncanakan oleh penulis, yaitu, Pasal 340 KUHP dalam kombinasi dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 Junkso Juncto dalam hubungannya dengan Pasal 353 bagian (3) dari KUHP Kriminal dengan ancaman maksimum kehidupan. (Antara/Medan Pers)
Baca lebih lanjut artikel … Perampokan Sadis di Sukolilo, Zuhdi: Machete ada di wajah saya