Medan Pers – Wakil Presiden Komite untuk Perwakilan Rumah III Ahmad Sahroni telah mendorong Komite Eksplorasi Komunitas (KPK) untuk mengimplementasikan hukuman tersebut, menyangkal pengajuan properti dan laporan tentang kekayaan penyelenggara negara bagian (LHKPN).
Ini dilaporkan oleh Sahron dalam menanggapi informasi yang diterbitkan oleh KPK, dan jumlah administrator negara yang tidak mengirimkan LHKPN masih tinggi.
Baca juga: Codexes for Criminal Case of Law dapat melapor kepada polisi melalui media sosial, Sahroni: Easy and Antipungli!
Dari 20 Maret 2025, 50.369 penyelenggara negara bagian belum mengajukan LHKPN 2024 regulernya.
Selain itu, hanya 87,92% pejabat negara yang mengajukan LHKPN.
Bacaan juga: AKBP Fajar Cabuli Bocah, seorang siswa bernama Stefani, telah menjadi tersangka
Batas waktu untuk pelaporan LHKPN reguler mulai 31 Maret 2025.
Sahroni juga menekankan disiplin para pejabat yang menyetor LHKPN. Dia pikir KPK harus memiliki sistem login LHKPN yang solid.
Baca juga: TNI TNI menembak 3 Polisi, bukan antar -Agustus, Brimob yang dipertanyakan
“Saya pikir KPK harus bekerja dengan institusi tentang penciptaan sistem penalti,” kata Sahroni yang dikutip dari pernyataan tertulis pada hari Rabu (26/03/2025).
Dia menyarankan bahwa akan ada penalti bagi administrator negara yang tidak ingin meletakkan LHKPN sampai batas waktu tertentu atau sengaja ditunda setoran.
“Misalnya, gaji tidak diturunkan atau tidak ditekan oleh promosi,” kata Safuni.
Dia mengusulkan ini untuk memastikan bahwa manajer negara menjadi sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, LHKPN juga merupakan bagian dari upaya kami untuk mencegah korupsi.
Selain itu, LHKPN juga merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab Administrator Negara untuk masyarakat.
“Jadi, jika seseorang berulang kali dihapus dan masih enggan melaporkan, ya, itu berarti ada sesuatu yang mencurigakan.