Medan Pers – Anggota DPR RI Ahmad Sahruni geram dengan ulah pria di Tangerang, RA (36 tahun) yang menjual anak kandungnya yang berusia 11 bulan.
Polisi menangkap RA dan pasangan HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi tersebut.
Baca juga: Al-Sahrauni mengapresiasi prioritas Jaksa Agung terhadap keadilan restoratif
Polisi menyebut RA mempunyai keinginan menjual anaknya tanpa sepengetahuan istrinya seharga 15 juta rupiah.
RA menggunakan dana hasil penjualan anak kandungnya untuk membeli dua buah ponsel untuk keperluan sehari-hari dan perjudian online.
Baca Juga: OTT KPK Kalsel Senilai Hampir Separuh Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin
“Hal tersebut di luar kewajaran,” kata Wakil Ketua Komite Ketiga DPR RI periode 2019-2024 itu melalui keterangan tertulis, Selasa (10/8/2024).
Menurut Sahrauni, dampak perjudian online atau GoDul sangat luar biasa, bahkan merusak otak.
Baca juga: Xi Tuntut: Tunjangan Ongkos Kirim Hakim Naik 142 Persen
Ia menyerukan kerja sama yang optimal antar instansi, termasuk kepolisian, kementerian, dan lembaga, untuk memastikan pengaruh buruk Goodol dapat dikurangi.
“Gelar ini tentunya akan menjadi kampanye kehumasan yang besar bagi pemerintahan berikutnya, dan saya yakin ini juga akan menjadi perhatian besar bagi pemerintah di masa depan,” kata Sahrauni.
Selain itu, Sahrauni juga menjelaskan nasib anak tersebut pasca kecelakaan. Dia meminta unit PPA Polda Metro Jaya memastikan anak yang menjadi korban diasuh oleh keluarga yang tepat.
“Saya sudah meminta unit PPA di Polda Metro Jaya untuk memastikan nasib anak tersebut karena kejadian seperti itu terjadi karena pola asuh orang tua yang buruk. Jadi jangan sampai anak tersebut mengalami hal serupa lagi,” ujarnya.
Selain itu, politikus NasDem itu mendapat kabar ibu korban sudah lama bekerja di luar daerah.
“Jadi, polisi mohon betul agar ibu atau keluarganya mendapatkan fasilitas dan bantuan yang diperlukan untuk merawat anak tersebut,” kata Saharoni (gemuk/Medan Pers) dalam video terpopuler hari ini.