Medan Pers, CIANJUR – Pengadilan Niaga Pusat Jakarta memasang surat pemberitahuan pengambilalihan rumah Ria Nurul Rizkia alias Ria Viradinata di Celebgram, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Penyitaan tersebut tunduk pada putusan pailit Pengadilan Niaga Pusat Jakarta pada awal Juli 2024.
Baca Juga: Sandra Devi mengungkap sumber 88 tas mewah miliknya yang disita Kejagung
Proses pemasangan simbol penyitaan diwakili oleh hakim dan kurator yang ditunjuknya, Jantar Manurung dan Fazrin Mufilhun.
Janter Manurung menjelaskan, proses penyitaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Ria Viradinata resmi dinyatakan pailit.
Baca Juga: Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
“Kami hanya akan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini,” kata Janter seperti dikutip dalam siaran pers, Sabtu (10/12).
Proses penindakan dilakukan atas permintaan kreditur karena Rhea tidak mampu membayar kembali pinjaman senilai miliaran rupee.
Baca Juga: Selebgram Titha Monica Retno Juarai Daejeon Dream Reporter 2024
Sebelumnya, proses verifikasi aset Rhea Viradinata ditangani oleh penanggung jawab.
Bersamaan dengan rumahnya, proses penyitaan yang dikonfirmasi oleh Rhea terus berlanjut.
“Tadi pengadilan telah mengeluarkan surat pemberitahuan dan meminta adik Rhea Viradinata untuk menyerahkan harta bendanya secara sukarela,” ujarnya.
Dalam kasus yang sama, Nowerizki Tri Putra Pasaribu, salah satu peminjam sekaligus pengacara yang mendakwa Ria, menjelaskan kasus tersebut bermula saat Ria Viradinata mengambil uang senilai Rp2,5 miliar dari dirinya dan Arif Budiman.
Namun Rhea tidak pernah mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian tertulis.
Perkara tersebut dibawa ke Pengadilan Niaga Pusat Jakarta hingga Noverizki memutuskan memenangkan perkara tersebut.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menempatkan Rea Viradinata dalam posisi menunda kewajiban pembayaran utang selama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan, tepatnya pada Rabu, 25 November 2023.
“Sejak kasus utangnya kepada saya diangkat, semakin banyak korbannya yang melapor,” kata Nowericzky.
“Beberapa hari lalu ada teman yang datang menemui saya. Dia merasa ditipu oleh Rhea berkedok investasi. Banyak juga korban yang melapor ke polisi,” ujarnya.
Di sisi lain, Noverizki memastikan proses pelaporan pidana terhadap Ria Wiradinata masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan. (mcr31/Medan Pers)