Medan Pers, Jakarta – Sebuah rumah di perumahan Bukit Golf di Desa Rekong Wetan, Kecamatan Serpong, Tangsel Selatan (Tangsel) diserang sekelompok perampok.
Pelaku mencuri brankas berisi uang Rp5 miliar.
Baca juga: 2 Polisi Terlibat Pembajakan Mobil Rp 5,6 Miliar di Padang
Sub Cabang Reserse Mobile (Resmob) Cabang Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melacak dan menangkap pelaku.
Pelaku merupakan kelompok khusus yang melakukan pencurian brankas berisi uang tunai Rp5 miliar dan emas satu kilogram, kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
BACA JUGA: Pelaku perampokan wanita Bandung ternyata pacar korban.
Ade Ary menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/11) pukul 01.45 WIB.
Lanjutnya, “Peristiwa bermula ketika satu atau dua orang saksi melihat brankas tersebut hilang, melaporkannya kepada korban, dan berhasil menemukan brankas tersebut setelah melacaknya.”
Baca Juga: Bikin Film Porno, Siskaeee dan Aktor Lainnya Divonis 1 Tahun Penjara
Kamera pengintai menunjukkan tiga penyerang menyelinap keluar taman, mengenakan topi, masker, hoodies, celana pendek dan tanpa sepatu.
“Pelaku terlihat melompati pagar dan berjalan menyusuri jalan samping kolam renang korban,” ujarnya.
Ade Ary mengatakan, pelaku saat ini berinisial AH yang bertindak sebagai pelaku berasal dari Kabupaten Musi Waras, Sumatera Selatan, sedangkan W yang menangani kasus pencurian tersebut berasal dari Kabupaten Jasinga. Wilayah Bogor. impor.
“Dan masih ada empat orang lagi yang ditetapkan sebagai DPO oleh subkomite Resmob, dua di antaranya berperan sebagai juru sita dan dua lainnya sebagai pembawa bendera. Mereka dikejar dan dikejar oleh subkomite Resmob,” ujarnya.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit handphone Samsung, 11 lembar uang kertas pecahan $100 Singapura, uang kertas Rp 65 juta, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu brankas, dan 12 sampul Antam.
“Para tersangka didakwa membantu dan bersekongkol dengan Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP, pencurian berat, Pasal 480 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Ade Ary. (antara/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Cara Bandar Judol Setor Uang ke Komdigi Individu.