Medan Pers, JAKARTA – Jumat (15/11), Polda Metro Jaya mengumumkan penyanyi legendaris Reza Artamevia.
Dikuasai seseorang berinisial IM terkait kasus dugaan penipuan perdagangan berlian senilai Rp 18,5 miliar.
BACA JUGA: Selain Dandan, Begini Cara Reza Artamevia Jaga Penampilan Menariknya
Kabar tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi.
Laporan IM terdaftar dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 November 2024
BACA JUGA: Reza Artamevia akhirnya mengungkap niatnya berhijab
Kakak beradik terlapor adalah RA dan RD. Menurut korban, dia diajak terlapor untuk memulai bisnis berlian yang menjanjikan keuntungan, kata Kompol Ade Ary, dilansir Antara.
Menurut dia, korban IM mengaku diajak bisnis berlian oleh Reza Artamevia dan temannya berinisial RD dengan memberikan jaminan 9 berlian.
BACA JUGA: Keluarkan Album Baru Setelah 21 Tahun, Reza Artamevia Gandeng Aaliyah & Al Ghazali
Korban menjanjikan penghasilan sebesar Rp 21,3 miliar.
Sedangkan IM yang tertarik dengan tawaran tersebut mengirimkan uang secara mencicil senilai Rp 18,5 miliar.
“Setelah korban mendapat jaminan 9 berlian tersebut, korban diperiksa di laboratorium dan hasilnya berlian sintetis,” jelas Kompol Ade Ary.
Kemudian korban menelepon Reza Artamevia dan RD untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun pelantun Berharap Tak Berpisah itu tidak mengembalikan uang sehingga korban melaporkannya ke polisi.
“Ini kejadian yang dilaporkan korban dan inilah yang akan didalami oleh rekan-rekan kami di tim penyidik,” tutupnya (antara/Medan Pers).