Medan Pers, JAKARTA – Token DRX akhirnya resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pendaftaran ini menandai langkah penting DRX dalam memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi pengguna dan investor di industri aset kripto Indonesia.
BACA JUGA: Token DRX menangkan Rp 25 miliar di putaran presale pertama
CMO sekaligus pendiri DRX, Kash Topan mengatakan, dengan mendaftar ke Bapebtti, token DRX kini sudah bisa resmi diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Menurutnya, proses verifikasi yang dilakukan Bappebti memastikan Token DRX memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan, termasuk aspek teknis, keamanan, dan kepatuhan terhadap pedoman perdagangan saat ini.
BACA JUGA: HIPMI gandeng DRX dukung Rakernas HIPMI XVIII 2023
“Kami sangat bangga dengan pencapaian ini. Pendaftaran token DRX di Bappebti merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menghadirkan inovasi teknologi yang tidak hanya canggih, tetapi juga dapat diandalkan. “Dengan status tersebut, DRX Token semakin memperkuat posisinya. sebagai elemen penting dari ekosistem DRX Sportnet,” kata Kash Topan dalam siaran pers Senin (13/1).
DRX Token yang terintegrasi dengan aplikasi DRX Sportnet merupakan bagian dari ekosistem inovatif DRX yang mendukung dunia olahraga di Indonesia.
BACA JUGA: Patuhi peraturan perpajakan terbaru, INDODAX berharap Crypto dibebaskan PPN
Token ini dirancang untuk memberikan manfaat finansial langsung kepada pengguna, termasuk mendukung pendanaan olahraga akar rumput dan menghormati atlet legendaris Indonesia.
Pendaftaran resmi ini sejalan dengan visi DRX untuk mempelopori penggunaan teknologi blockchain di sektor olahraga, sekaligus mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang bertanggung jawab di Indonesia. (ddy/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAINNYA… INDODAX Mendapat Lisensi Penuh Sebagai Trader Fisik Aset Kripto