Medan Pers, TULUNGAGUNG – Polisi menangkap kakak beradik yang dituduh mencuri mobil di berbagai provinsi, termasuk Madiun, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Kedua pelaku merupakan residivis yang kerap melakukan tindak pidana serupa di banyak daerah sehingga sangat meresahkan masyarakat, kata Wakapolres Tulungagung Kompol Christian Bagus Julianto, Rabu.
Baca juga: 3 Orang Diduga Kasus Pemerkosaan Saudara Purvoreho
Kasus tersebut bermula dari laporan Vaji (52), warga Desa Samara, Kecamatan Pagervojo, yang kehilangan mobil pikap pada 9 Oktober 2024.
Pelaku menggunakan kunci T dan beroperasi pada pagi hari setelah melakukan pengintaian terlebih dahulu pada siang hari.
Baca Juga: Kakak Tersangka Karok Bangkalan Pamit ke Orang Tua, Begini Ceritanya
Tim gabungan Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, Satuan Reskrim Polsek Pagerwojo, dan Polres Kuningan berhasil melacak pelakunya.
Kedua tersangka ditangkap pada 7 November 2024 di Kabupaten Kuningan dan Kota Sirebon, Jawa Barat.
Baca Juga: Begini Cara Bandar Judi Judol Mengumpankan Uang ke Komdigi
Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil curian, pistol, senjata api, peralatan perampokan, dan barang-barang pribadi pelaku.
Pelaku mengaku beroperasi di 14 lokasi di Kuningan, kecuali Tulungagung dan Madiuni, dalam empat bulan terakhir, kata Kompol Christian.
Kedua tersangka yang merupakan kakak beradik ini ditangkap di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kompol Christian menambahkan, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian yang lebih luas di tingkat provinsi.
Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Keberhasilan ini berkat kerja tim dan dukungan masyarakat. Usaha ini akan terus kami kembangkan,” ujarnya. (antara/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Siskaeee dan aktris lainnya divonis satu tahun penjara karena membuat film porno