Medan Pers, London – Lebih dari 60 anggota parlemen Inggris dari tujuh partai politik menyerukan Menteri Luar Negeri Inggris David Lamy untuk menjatuhkan sanksi terhadap Israel, dengan alasan Israel telah “berulang kali melanggar hukum internasional”.
Surat yang diluncurkan oleh anggota parlemen independen Richard Burgon dan Imran Hussain itu dikirimkan kepada Lamy pada Rabu (27/11) malam.
Baca Juga: Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Pengiriman Bantuan Israel
Surat tersebut mengacu pada pendapat resmi Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Juli yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus segera dihentikan.
Penandatangan surat tersebut termasuk tokoh politik terkemuka, mantan menteri dalam negeri bayangan Diane Abbott, mantan kanselir bayangan bendahara John McDonnell, salah satu pemimpin Partai Hijau Carla Denier dan mantan pemimpin Partai Buruh Jeremy Corbyn.
Baca Juga: Kemlu RI Berharap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
Anggota parlemen dari Partai Buruh, Demokrat Liberal, Plaid Cymru dan Partai Nasional Skotlandia juga mendukung seruan tersebut.
Tokoh senior lainnya seperti anggota Aliansi Independen pro-Gaza dan Baroness Sayeda Warsi, mantan ketua bersama Partai Konservatif, juga menandatangani surat tersebut.
Baca juga: Petani kecil mulai merasakan dampak gerakan boikot restoran waralaba yang dianggap terkait dengan Israel
Pendapat resmi ICJ menekankan bahwa semua negara, termasuk Inggris, mempunyai kewajiban hukum untuk menahan diri dari tindakan yang mengakui atau mendukung pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Surat anggota parlemen mendesak pemerintah Inggris untuk segera mengambil tindakan sesuai dengan hukum internasional.
“Kami menulis surat ini untuk mendesak pemerintah Inggris agar menjatuhkan sanksi dan mengambil langkah nyata untuk menerapkan pendapat penting ICJ mengenai kehadiran ilegal Israel yang terus berlanjut di Wilayah Pendudukan Palestina,” kata surat itu.
Surat tersebut juga menekankan bahwa komitmen Inggris terhadap hukum internasional harus tercermin dalam tindakannya.
“Bertindak untuk mendukung opini resmi ICJ akan menjadi langkah penting dalam menunjukkan komitmen tersebut,” tulis anggota parlemen tersebut.
Mereka juga mendesak Inggris untuk “mengambil langkah-langkah untuk mencegah hubungan perdagangan atau investasi yang mendukung kehadiran ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.”
Seorang anggota parlemen Inggris meminta Inggris untuk “menghindari hubungan ekonomi atau komersial dengan Israel sehubungan dengan wilayah pendudukan Palestina, yang dapat memperkuat kehadiran ilegal Israel di sana.”
Israel terus melakukan perang genosida sejak Hamas menyerang Jalur Gaza pada Oktober tahun lalu.
Serangan brutal Israel di Gaza telah menewaskan hampir 44.300 orang, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 104.700 orang.
Tahun kedua pembantaian di Gaza telah memicu kecaman luas dari dunia internasional.
Banyak pejabat dan organisasi menggambarkan serangan dan pemblokiran bantuan Israel sebagai upaya yang disengaja untuk memusnahkan penduduk.
Di ICJ, Israel juga menghadapi kasus genosida berupa perang mematikan di Gaza. (dil/Medan Pers)