Medan Pers, Jakarta – Kasus Penyakit Non -Conceptious (PTM) saat ini semakin dalam kelompok usia muda seperti anak -anak pada orang dewasa muda.
Jadi 60 anak selama 2024 melakukan dialisis di Cipto Mangunkusumo Hospital (RSCM) Jakarta. Ini tidak dapat dipisahkan dari gaya hidup saat ini yang lebih mudah mengkonsumsi pemrosesan makanan.
Baca Juga: Dukungan untuk Kesejahteraan Pekerja, Kualitas Penitipan Dayon Hadir di Pertamin
Pakar Nutrisi di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Rosyanne Kushargina, S.GZ., M.SI, mengatakan bahwa pengawasan dan regulasi makanan yang saat ini tidak ada. Menurutnya, pemerintah harus lebih aktif dalam mengatasi pendidikan.
“Faktanya, jika pemerintah baik untuk membuat peraturan makanan yang aman, ada pom yang telah diatur. Selain membuat peraturan, peran pemerintah adalah pendidikan masyarakat,” kata Rosyanne.
Baca Juga: Perbani: Kita Harus Meningkatkan Kondisi Fisik Anak -anak Menderita Hernia Selantas
Namun, ia mengatakan peran itu terbatas pada tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh partai juga memiliki bagian dari manajemen PTM, yang semakin meluas.
“Lalu, petugas kesehatan, akademisi, semuanya bekerja bersama untuk melatih masyarakat,” kata Rosyanne.
Rosyann menilai bahwa pemrosesan makanan pada umumnya aman untuk dikonsumsi. Namun, pemrosesan makanan memiliki konten tambahan yang, jika dikonsumsi dalam warna, akan dapat mengganggu kesehatan.
“Pengolahan makanan dan tentu saja ada ya selain nutrisi, juga harus ada bahan tambahan makanan. Ada bahan pengawet, ada pemanis, ada pemanis buatan dan sebagainya,” kata Rosyanne.
Salah satunya adalah kandungan natrium dalam camilan anak -anak yang, jika dikonsumsi berlebihan, dapat menyebabkan PTM seperti tekanan tinggi dan gangguan pencernaan.
Ini diperburuk oleh gaya hidup yang tidak sehat, karena jarang melakukan aktivitas fisik.
“Selain itu, natrium juga harus dipertimbangkan. Jika kita melihat camilan sekarang, Chiki dan sebagainya, anak -anak pasti akan mencintai Chiki yang manis,” kata Rosyanne.
Selain itu, ia juga berbicara tentang hal 28 dari Pasal 33 tahun 2024, yang melarang promosi jenis jenis dan dianggap tidak seimbang dalam penerapan peraturan.
Dia mengatakan intinya tidak mengganggu formula susu untuk sepenuhnya dilarang, tetapi dapat dipromosikan selama usia enam bulan atau lebih.
“Jadi produsen masih bisa mengajukan penawaran untuk mereka yang melakukannya selama enam bulan dan lebih,” kata Rosyanne.