Medan Pers – Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menangkap seorang pelajar bernama GS (22) karena profesinya yang tidak biasa.
Satres Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang mahasiswa salah satu universitas di Palangka Raya atas tuduhan mengedarkan atau memiliki sejenis narkoba.
Baca Juga: Brimob Polda Kalteng Bantu Tingkatkan Ketahanan Pangan
Dalam penangkapan tersebut ditemukan narkoba jenis ganja dengan berat total 910 gram.
Kepala Divisi Humas Polda Kalteng, Kompol Paul Erlan Munaji, mengatakan GS ditangkap aparat penegak hukum karena kepemilikan barang ilegal.
Baca Juga: Polda Kalteng dan Kemenkes bagikan 30 kursi roda kepada penyandang disabilitas
Barang selundupan tersebut diduga milik HS (23) yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
Penangkapan GS dipicu oleh pemberitaan peredaran narkoba di Jalan Pangeran Samudra 1 Palangka Raya yang santer diberitakan, kata Arlan, Selasa (12/11).
Baca juga: Alvi Novi
Dia mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, anggota Satres Narkoba Polda Kalteng telah melakukan penyelidikan.
Hasilnya, anggota berhasil mengetahui pelakunya dan mengamankan GS di Barak Jalan Pangeran Samuda 1, Palangka Raya pada 8 November 2024.
Saat diperiksa lebih lanjut, GS mengaku telah mengkomunikasikan barang ilegal di barak tersebut atas perintah HS, saat berada di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Agen kami langsung mendatangi dan menangkap HS tanpa ada perlawanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, ujarnya.
Saat kasus ini dibuka oleh petugas tingkat tiga Polri, setidaknya satu petugas penegak hukum kedapatan memiliki narkoba jenis ganja dengan berat total 910 gram.
Lalu ada dua buah telepon genggam dan sebuah timbangan digital yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
Irlan juga mengatakan narkoba berdampak buruk bagi masyarakat dan berdampak pada perekonomian.
Oleh karena itu, masyarakat harus bersatu untuk mengurangi penggunaan narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
Ia juga menghimbau seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat daerah setempat agar dapat menghasilkan pendapatan dan menghindari permasalahan yang merugikan masyarakat.
Arlan Munaji: “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009. (Antra/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Irjen Joko jamin Pilkada Serentak Kalteng 2024 akan berjalan lancar dan aman