Medan Pers, DENPASAR – Sidang pendahuluan yang diajukan Polda Bali terhadap ne Kit Sri Astari Sarannitha alias Neetha dan ne Maid Pournami Sri dalam kasus prostitusi Philly Spa ditolak hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Direktur Humas Polda Bali, Komisaris Johnson Evetts Panjitan mengatakan, keputusan hakim menegaskan pengungkapan kasus tersebut sudah sesuai aturan.
Baca juga: Ekspatriat Australia Buka Bisnis Prostitusi di Bali Berkedok Spa, Terbuka
“Kami tegaskan kembali proses penanganan hukum kasus Flame Spa Seminyak telah mengikuti prosedur, SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan jaksa untuk segera mendapatkan kepastian hukum,” kata Johnson saat dikonfirmasi, Selasa (11/12).
Johnson menjelaskan, penyidik Deterkerum Polda Bali memeriksa para tersangka dan menyatakan mereka melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 30 Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang porno
Baca Juga: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Karaoke dan Spa Kasino Terselubung Semarang
Adapun proses hukum dalam perkara ini, terdakwa mengajukan permohonan pendahuluan, namun hakim menolaknya pada sidang hari ini.
Johnson mengaku sudah menerima salinan putusan sidang sebelumnya.
Baca juga: Remaja Jadi Tersangka Usai Terima Video Penganiayaan Putra Pengusaha, Sohruni Cerita ke Kapolri
“Perbuatan tergugat tersebut bersifat prosedural, sesuai dengan bukti-bukti, dan keputusan tergugat dapat dibenarkan. Permohonan pembatalan sidang Pemohon ditolak seluruhnya. Biaya dikenakan,” jelas Johnson menirukan putusan tersebut. (cuy/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Polda Metro menyita aset senilai Rp2,8 miliar Jodol kabur dari tersangka