Medan Pers, JAKARTA – Praktisi hukum Hendra Setiawan Boen dari Frans & Setiawan Law Office menyoroti fenomena merchant yang semakin mengutamakan pembayaran nontunai dan menolak uang tunai.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mewajibkan semua pihak menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Baca Juga: Usung Cashless Society, Bank bjb DIGI bersekolah di SMKN 1 Cirebon
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Primanto Joewono menegaskan, pedagang wajib menerima pembayaran tunai.
“Setiap orang dilarang menolak menerima uang rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, jelas Pak Primanto mengacu pada peraturan terkait.
Baca selengkapnya: Cashless menciptakan keamanan dan kenyamanan di rumah
Hendra Setiawan menilai menolak uang tunai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan persepsi negatif terhadap nilai rupiah. Menurut dia, penggunaan uang tunai harus tetap dilestarikan.
“Pedagang yang menolak uang tunai terkesan meremehkan nilai rupee, padahal konsumen mendapatkan uang tersebut dengan kerja kerasnya,” kata Hendra dalam keterangannya, Jumat (18/10).
Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2023, Transaksi Cashless Bank Mega Syariah Meningkat
Ia juga menyadari bahwa penggunaan metode cashless memiliki banyak keuntungan bagi para pedagang, seperti mengurangi risiko pencurian dan mempermudah pengelolaan keuangan. Meski demikian, Hendra mengingatkan pedagang juga harus memperhatikan kebutuhan konsumen.
“Bagaimana jika konsumen mempunyai uang tunai? Atau apakah sebagian orang merasa lebih aman menggunakan uang tunai karena khawatir kartu kredit atau debitnya akan dicuri?” katanya.
Meski mendukung penerapan transaksi non-tunai untuk jenis transaksi tertentu seperti pembayaran tol dan parkir, Hendra tidak setuju semua transaksi harus dilakukan seperti itu.
“Untuk transaksi dalam jumlah besar atau di tempat rawan kemacetan, cashless masuk akal. Namun, apakah tetap perlu cashless untuk membeli makanan atau menonton film?” dia menambahkan.
Sebagai langkah terakhir, Hendra meminta pemerintah dan perbankan Indonesia tidak hanya memberikan imbauan, tapi juga memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak menaati aturan.
Diusulkan agar pedagang yang menolak uang tunai akan dihukum berat, termasuk dicabut kode QRISnya. (jlo/Medan Pers)