Medan Pers, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengurangi penurunan dan ketahanan energi nasional.
Pembentukannya tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 3 Januari 2025.
Baca juga: Pengurangan Mineral, Strategi Utama Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%.
Satgas ini nantinya mendorong percepatan pengurangan lapangan minerba, migas, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri.
“Selain mempercepat ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas, batubara, sumber energi terbarukan, mereka membentuk gugus tugas percepatan pengurangan dan ketahanan energi nasional,” bunyi Pasal 1 yang dikutip Presiden. Keputusan tersebut, Jumat (10.10.1).
Baca Juga: Hilirisasi Kemiri Berhasil, Bumdes Ngada Siap Ekspor
Kelompok kerja tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabovo.
Sementara itu, Prabowo menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Pokja.
Baca juga: DPR: Kepentingan industri tidak boleh dirugikan
Kemudian Menteri Investasi dan Perampingan/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rossan Roeslani ditunjuk sebagai Wakil Presiden Bidang Fasilitasi dan Percepatan Perampingan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid sebagai Wakil Presiden Bidang Penyediaan Tanah.
Selain itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman selaku Wakil Ketua Bidang Hilir Pertanian, Menteri Kehutanan Raja Julie Antoni selaku Wakil Ketua Departemen Pembangunan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebagai Wakil Ketua Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Sekretaris Negara Praktis sebagai Wakil Ketua Departemen Dukungan Kebijakan.
Pasal 12 menyebutkan, Pokja Hilir dan Ketahanan Energi Nasional akan melaporkan tugasnya kepada Prabowo dalam waktu enam bulan.
“Pokja melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui ketua Pokja paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi Pasal 12. (MCR4/Medan Pers)