Medan Pers, Jakarta – Direktur Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nelul Huda mengkritisi kebijakan kenaikan PPN hingga 12 persen pada 2025.
Menanggapi keputusan pemerintah yang melanjutkan kebijakan PPN 12 persen, Nelul meminta pemerintah mengambil kebijakan yang sesuai dengan daya beli masyarakat.
Baca juga: PPN Sri Mulyani Keukeh Naik Jadi 12 Persen di 2025, Siap-Siap Guys!
“Pemerintah harus mengambil kebijakan yang berpihak pada daya beli, bukan menekan daya beli masyarakat,” kata Huda di Jakarta, Jumat.
Nelul menegaskan, menaikkan tarif PPN pada tahun depan merupakan keputusan yang bodoh, mengingat daya beli masyarakat masih terdampak signifikan.
Baca juga: INDEF Soroti Rencana Kenaikan PPN dan Pemberian Makanan Bergizi Gratis, Kekhawatiran Meningkat
Penerapan PPN sebesar 12 persen kemungkinan akan menurunkan pendapatan masyarakat yang dapat dibelanjakan. Hal ini dinilai bertentangan dengan pembangunan ekonomi.
“Demikian pula daya beli masyarakat akan hilang. Dampak terburuknya adalah meningkatnya pengangguran. “Kesejahteraan masyarakat akan sangat terbatas,” ujarnya.
HUDA sepakat bahwa banyak negara Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang menerapkan tarif PPN lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Namun ada juga negara yang tarif PPNnya lebih rendah, seperti Kanada yang sebesar 5 persen.
“Jadi, tidak perlu melihat tarif PPN yang lebih tinggi. “Ada banyak negara yang tingkat suku bunganya lebih rendah,” katanya.
Ia berharap pemerintah bisa membatalkan kebijakan PPN 12 persen pada tahun depan. Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah sebaiknya memberikan insentif berupa subsidi konsumsi bagi masyarakat kelas menengah.
“Kalau diterapkan (menaikkan tarif PPN) akan meningkatkan sensitivitas konsumsi dalam negeri. Dalam jangka pendek bisa mengganggu perekonomian makro,” kata Huda.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap berjalan sesuai amanat undang-undang (MCR10/). JPN)