Medan Pers, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pada 2025, pajak penjualan sebesar 12 persen hanya dikenakan pada barang mewah dan impor.
Hal itu diungkapkan Dasco usai DPR bertemu Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas penerapan pajak.
BACA JUGA: Informasi Penting DJP Tentang Pernyataan Pendapatan
Pajak penjualan sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, jadi (penerapan) bersifat opsional,” kata Sufmi Dasco dalam siaran pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (12/05).
Penetapan penerapan PPN sebesar 12 persen tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini, yakni 1 Januari 2025.
Baca Juga: Gaikindo Masih Berharap PPN 12 Persen Dihapuskan
Ketua Harian Partai Gerindra ini menjelaskan, barang mewah adalah barang seperti apartemen mewah, rumah mewah, bahkan mobil mewah.
Ketua Panitia Khusus
“Pemerintah hanya membebani konsumen yang membeli barang mewah. Tarif PPN yang berlaku saat ini berlaku untuk masyarakat kecil,” kata Misbakhun (antara/Medan Pers). Sudahkah Anda menonton video terbaru di bawah ini?