PP LBH Ansor Desak Pemerintah Tidak Membiarkan Korban PHK Jadi Korban Kedua Kali

author
2 minutes, 12 seconds Read

Medan Pers, jakarta-The terus peningkatan gelombang pekerjaan penghapusan pekerjaan (PHK) telah menarik perhatian dari semua pihak, termasuk Komite Sentral Ansor (PP LBH Ansor PP).

Organisasi mengundang pemerintah, terutama Kementerian Tenaga Kerja, untuk secara lebih aktif mempromosikan penembakan para korban untuk mendapatkan hak -hak mereka berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Kementerian Industri: Ketenagakerjaan 20 kali lebih tinggi dari penerbitan

Menurut PP LBH Ansor, pekerja yang terkena dampak pemecatan memiliki hak -hak pemberi kerja untuk dijamin, sebagaimana diatur oleh berbagai peraturan, termasuk UU No. 6 tahun 2023 dan Kantor Pemerintah No. 35 tahun 2021.

Ketiganya adalah hak utama yang diterima oleh karyawan yang terkena dampak rilis, yaitu pembayaran pesangon, penghargaan moneter dan dana penggantian.

BACA I: politisi PDIP berpikir bahwa badai PT Sitex sepertinya tidak akan berhenti

“Pemerintah harus hadir untuk memastikan bahwa hak -hak pekerja yang terkena dampak pembebasan benar -benar terwujud. Mereka tidak hanya diizinkan kehilangan pekerjaan, tetapi mereka tidak mengizinkan hak yang mereka peroleh,” kata LBH Ansor dalam sebuah pernyataan dari PP LBH.

Selain itu, PP LBH Ansor juga menyoroti pentingnya membayar dana dari usia asuransi (JHT) yang disewa oleh BPJ untuk menyediakan proses fasilitasi untuk korban yang dibebaskan.

Baca Juga: Pakar Temukan Badai Lay Pemicu di PT SITIEX

Mereka juga menekankan bahwa korban harus tetap dapat memperoleh manfaat dari Rencana Asuransi Kesehatan Nasional (JKN) hingga enam bulan tanpa membayar biaya, yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 59 tahun 2024.

“Pekerjaan BPJ dan kesehatan BPJ harus melakukan pekerjaan dengan baik. Melepaskan korban tidak boleh rumit ketika mereka memperoleh hak -hak mereka, terutama ketika situasi ekonomi sulit,” kata PP LBH Ansor.

Tidak hanya itu, mereka juga menekankan hak -hak staf istirahat (THR), terutama bagi mereka yang dibebaskan dalam waktu 30 hari dari liburan. Menteri di bawah Peraturan 1 Kekuatan Pekerjaan. Untuk keenam kalinya pada tahun 2016, pekerja yang terkena dampak keluar selama periode ini masih berhak menerima THR.

“Jika kisaran rilis 30 hari sebelum liburan dirilis dalam waktu 30 hari, korban rilis itu berhak untuk Thr. Itu harus menjadi perawatan pemerintah dan tunduk pada pengawasan sehingga tidak ada pengusaha yang berusaha menghindari tanggung jawab.”

Selain memastikan mereka penuh dengan korban pelepasan, PP LBH Ansor mengundang pemerintah untuk segera mempromosikannya dalam bisnis yang layak. Mereka menekankan pentingnya pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan pelatihan keterampilan sehingga pekerja dapat kembali di pasar tenaga kerja.

Pernyataan PP LBH Ansor menyimpulkan: “Karena kurangnya perlindungan negara, kami tidak dapat membiarkan korban yang dilepaskan menjadi korban untuk kedua kalinya. Itu harus mendukung hak -hak mereka dan pemerintah harus proaktif dalam memberikan solusi untuk masalah ini.”

Selain meningkatkan tekanan pada semua aspek, pemerintah juga akan segera mengambil langkah -langkah konkret untuk memastikan bahwa pekerja yang keluar tidak meningkat dalam kondisi ekonomi yang parah. (Ray/Medan Pers) Jangan lewatkan video pilihan editorial ini:

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *