Medan Pers – PALEMBANG – Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim, Polda Sumsel membuka kasus peredaran ganja.
Seiring berkembangnya peristiwa, polisi menangkap tersangka berinisial RB (30) di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Provinsi Muara Enim sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (18/11).
BACA JUGA: Bagaimana Presiden KAGAMA Basuki Hadimulyono bersumpah akan melanjutkan program Ganjar Pranowo
Polisi menyita barang bukti 1,8 kilogram ganja kering siap edar dari RB, warga Desa Tebat Agung.
Kasat Reserse Narkoba Polres Enima Halim Kesumo Muara mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkoba.
BACA JUGA: Warga Cengkareng, Jakarta Barat, Punya Kebun Ganja di Rumahnya
Tim yang menerima laporan tersebut langsung bertindak cepat dan melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama tiga hari, anggota menangkap tersangka beserta dua paket besar ganja kering,” kata Halim, Selasa (19/11).
BACA JUGA: Polsek Tambus Utara imbau warga Desa Tanjungmedan menyelenggarakan pilkada secara damai
Halim mengatakan, penangkapan tersebut merupakan upaya Polres Muara Enim untuk mendukung penuh program pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto Asta Cita yang fokus pada pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Peristiwa ini menjadi bukti nyata tekad Polres Muara Enim dalam memutus rantai peredaran narkoba, kata polisi pertama.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Operasi ini juga sebagai peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Muara Enima,” Halim mengingatkan.
Manajer Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menambahkan, pihaknya tidak memberikan ruang bagi pengedar narkoba.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat tapi seluruh elemen masyarakat. Berantas narkoba, selamatkan bangsa,” kata Situmorang. (mcr35/Medan Pers)