Medan Pers, Serang – Satuan Narkoba Polres Serang menangkap dua pengedar narkoba jaringan internasional di Riaz.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang ilegal seperti sabu dan ekstasi senilai miliaran rupee.
Baca juga: Polda Riau mengimbau tim calon di pilkada tidak saling serang di media sosial
Pelaku berinisial AS dan AJ sudah ditangkap di Riau, kata Kapolsek Serang AKBP Kondro Sasongko kepada Medan Pers, Selasa (24/9).
AKBP Condro mengungkapkan, selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga menyita sepuluh kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.
Baca juga: 1.000 UMKM di Kabupaten Serang Deklarasi Dukungan Ratu Zakiyah-Najib untuk Hamas
Total narkoba yang disita sebanyak 24,9 kilogram sabu dan 805 tablet ekstasi, ujarnya.
“Kalau sabu Rp30 miliar diubah menjadi uang,” imbuhnya.
Baca juga: Hati-hati, 3 Efek Samping Terlalu Banyak Minum Kopi, Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung
Dia menjelaskan, pelaku kejahatan mempunyai peranan penting dalam peredaran narkoba dari Jawa hingga Jakarta.
Peran kedua pelaku adalah kurir dan distributor, kata AKBP Kondro.
Terungkapnya jaringan sabu internasional merupakan hasil pengembangan, tambah Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah.
Hasil pengembangan kasus sabu dengan barang bukti 0,8 gram, tersangka ditangkap di wilayah hukum Polres Serang, ujarnya. (mcr34/Medan Pers) Sudah lihat video terbaru dibawah ini?