Medan Pers, PALEMBANG – Polisi kembali menemukan dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Palembang, Sumatera Selatan.
Sejak kasus ini terungkap, sudah ada tiga pelaku yang ditangkap, salah satunya perempuan.
Baca juga: Bela Negara, PAN Ingin Akhiri Kejahatan Perdagangan Manusia
Ketiga pelaku tersebut adalah Dedi Supriyadi, 24, Febriyansah, 22, dan seorang wanita berinisial HM, 31.
Direktur Reserse Polda Sumsel Kompol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, ada dua kasus TPPO yang berhasil diungkap, antara lain pembagian bantuan rumah tangga (ART) kepada anak dan pelecehan seksual.
Baca juga: Empat Negara Ini Jadi Hotspot Kejahatan Perdagangan Manusia
Pada kejadian pertama, polisi menangkap pelaku perempuan berinisial HM pemilik CV HAM. Bahkan, pekerjaan tersebut dibagikan sebagai pembantu rumah tangga, adik perempuan, dan perawat yang lebih tua.
Dimana perusahaan tersebut belum memiliki standar sertifikat izin usaha berbasis risiko dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Mencegah WNI menjadi korban kejahatan perdagangan manusia
Dari situ anggota PPA Satreskrim Polrestabes Palembang memperoleh rincian anak berusia sekitar 16 tahun yang dibagikan kepada majikan, kata Anwar, Senin (25/11/24).
Anwar mengatakan, proses ini berlanjut sejak tahun 2021 hingga diumumkannya perkara ini pada 7 November 2024.
Keuntungannya, gaji dari pemberi kerja pemasok sebesar Rp 1,7 juta, dan separuh gaji lainnya masuk ke perusahaan.
“Sedikitnya ada 140 pekerja yang dibagikan oleh pemiliknya,” kata Anwar.
Sedangkan kasus kedua, dua orang muncikari yang jual beli anak membawa mereka bekerja pada orang yang salah, dengan mengabulkan permintaan Michat.
Jadi pelaku ini memberikan seorang gadis berusia 15 tahun kepada kliennya seharga Rp 300 ribu. Lalu mereka berjanji akan pergi ke Reddoorzon Inn, di sana anggotanya berhasil menangkap dua pelaku tersebut, jelas Anwar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 76 I dan pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 11 jo pasal 2, pasal 12 jo pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang.
Ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp dua ratus juta, tutup Anwar (mcr35/Medan Pers).