Medan Pers, BEKASI – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AR (25), pelaku penyiraman air keras terhadap seorang wanita berinisial FR (20) di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu malam (7/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, motif pelaku menyiram air keras karena cemburu.
Baca juga: Wanita Disiram Air Asam di Bekasi, Korban Tahu Pelakunya
Tersangka merupakan pacar korban setahun yang lalu. Kemudian tersangka merasa cemburu karena sering memergoki korban jalan-jalan dengan laki-laki lain, kata Ade Ary dalam keterangan yang diterimanya, Sabtu.
Ade Ary mengatakan karena cemburu, AR akhirnya berniat menyakiti korbannya.
Baca juga: Wanita di Bekasi Jadi Korban Serangan Air Keras, Polisi Buru Pelakunya
Pada November 2024, maltster membeli asam sulfat cair dari toko online.
Saat kejadian, pelaku sedang mengikuti korban yang sedang berjalan bersama seorang laki-laki dan saat melewati tempat gelap, pelaku langsung menghampiri korban dan menuangkan asam sulfat yang telah disiapkan sebelumnya pada wajah dan tubuh korban. menyebabkan korban mengalami luka bakar parah,” ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Siram Asam di Cilincing, Masih Buru Pelakunya
Menurut Ade Ary, usai korban melaporkan kejadian tersebut pada Minggu (12/8), polisi langsung melakukan penyelidikan di TKP, mengamati dan memeriksa korban serta saksi-saksi di sekitar TKP.
Kemudian pada Jumat (13/12) pukul 00.16 WIB di Kompleks Karadenan Arkopolis, Desa Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, petugas menangkap tersangka AR, jelas Ade Ary.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa sepeda motor, sepasang sandal jepit, kaos hitam, dan satu buah telepon genggam berwarna hitam.
– Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Ade Ary.
Menurut Ade Ary, tersangka dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, pendukung Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, dan pendukung Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sederhana dan ancaman hukuman. 8 tahun. (antara/Medan Pers)
BACA PASAL LAIN… Haris Rusly Moti: Saya mendapat informasi, suara Pramono-Rano tidak melebihi 50%