Medan Pers, West Aceh – Kantor Polisi Aceh Barat menghentikan kasus air irigasi yang dialami oleh Santri pada hari Senin (30/9) ketika orang tua kandung korban membatalkan kasus di Mapress setempat.
“Kasus ini berakhir dengan tenang, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan dalam kasus ini di domain kriminal,” kata domain publik kotor, Kasat, Aceh Barat, Kasat West Aceh pada hari Senin.
Baca juga: Diduga Gerakan Santriwati di Bekasi Dibunuh
Menurutnya, kasus ini berhenti menyelidiki ketika keluarga para korban dan para pemimpin sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara keluarga tanpa harus lulus proses tes.
Proses perdamaian kasus ini juga difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui hari Kantor Pendidikan Dayah, serta beberapa organisasi keagamaan di distrik setempat.
Baca juga: Ponpes mendukung Sanneur melalui Pesantren Business School
IPTU Fachmi Dirinddy menyebutkan penghentian penyelidikan kasus, juga sesuai dengan peraturan utama Polisi Nasional (Perkap) no. 8 tahun 2021 tentang Keadilan Pemulihan (Keadilan Restratif).
Perkap mengatur bahwa kasus pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah kasus pidana dengan kerugian yang tidak terlalu besar.
Baca juga: Logo Menteri Agama, Topik dan Lagu Tematik Hari Santri 2024
IPTA Fachmi Dirtianddy mengatakan para penyelidik juga membebaskan NN dari Aceh Barat dari Pusat Polisi setelah ditahan setelah para tersangka ditunjuk.
“Saat ini, seseorang memiliki keadaan informasi,” katanya.
Dalam hal ini, orang tua Santri juga dengan tulus mengatakan bahwa mereka akan mengampuni tindakan para pelaku NN, selalu menjadi istri dari kepemimpinan hari -hari, dan para pelaku NN juga membenarkan permintaan maaf korban dan orang tua.
Dia menjelaskan bahwa dalam pemukiman Samudra Pasifik dan keadilan restoratif, diharapkan untuk menghindari munculnya stigma negatif lembaga -lembaga Dayah di Aceh Barat dan Aceh secara umum.
“Pihak -pihak berkumpul untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya. (Turki)
Baca lebih lanjut artikel … Santri dan warga Nu Central Kalimano menyatakan dukungan agustir di Pilgub 2024