Medan Pers, Muara Enim – Polisi melakukan penggerebekan di daerah Pipip 3 yang dicurigai sebagai pusat perdagangan narkoba di Muara Enim Regnce, Sumatra Selatan.
Dalam serangan itu, setidaknya empat tersangka dan bukti (BB) dijamin.
Baca Juga: Compact, Pasangan di Banyuasin Menjadi Obat
Keempat tersangka dijamin, yaitu, huruf pertama LS (21), AC (34), Rs (22) dan S (24).
Kepala Muara Enim, Komisaris Utama Komisaris Utama, Jhoni Eka Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dimulai dengan laporan publik bahwa masyarakat ada bahwa Aldea dari Karang Mulia, terutama di daerah PIPIP 3, telah menjadi pusat perdagangan narkoba.
Baca juga: Kepala Polisi Nasional mengumumkan penghematan 262 juta orang dan mengungkapkan narkoba senilai RP. 31,8 miliar
Menurut informasi ini, kelompok umum segera diimplementasikan untuk melakukan survei intensif di tempat ini.
“Polisi Muara Enim telah berhasil mengambil tindakan besar untuk perdagangan narkoba di metamfetamin di desa Karang Mulia, Distrik Lubai Ulu, Muara Enim Regnce, Selasa (11/11/2024) di pagi hari,” jelas Jhoni, keempat (11/13/2024).
Baca Juga: Top, Bea Cukai & Polri Unduh Sirkulasi Jaringan Internasional
Jhoni mengatakan bahwa penangkapan ini adalah demonstrasi nyata dari kantor polisi Muara Enim untuk memerangi yurisdiksinya.
“Kegiatan ini juga dalam upaya untuk mendukung penunjukan program pemerintah ASTA dari Presiden Republik Indonesia, Mitcowo Subianto tentang pencegahan dan eliminasi narkoba di Indonesia,” kata Jhoni.
Jhoni terus didasarkan pada informasi yang diperoleh, area PIPI 3 menjadi pusat perdagangan obat.
“Dari informasi itu, kelompok umum dikerahkan di lokasi, berkat pekerjaan yang baik dan koordinasi yang baik, petugas telah berhasil menghentikan penyebab utama dengan singkatan LS, ditemukan bahwa penduduk setempat melakukan beberapa tes,” Jhoni menjelaskan.
Dari tangan tersangka LS, polisi menyita 8 paket obat metamfetamin, kantong plastik besar, dompet kuning, dua unit seluler dan senjata udara.
“Dipercayai bahwa bukti ini digunakan dalam kegiatan perdagangan narkoba yang telah lama menyebar di desa,” jelas Jhoni.
Setelah penangkapan LS, para petugas kemudian melakukan pengembangan rumah yang dicurigai sebagai tempat untuk menyimpan barang -barang ilegal.
Di dalam rumah di daerah PIPIP 3, para petugas menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu AC (34), Rs (22) dan S (24). Ketiganya adalah bagian dari jaringan tersangka yang kuat sebagai organisasi obat antar kabupaten.
“Dan dari hasil tes urin, empat tersangka menunjukkan hasil positif yang mengandung metamphetamine, menekankan relevansinya dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Jhoni.
Keempat tersangka dituduh Pasal 114 paragraf (2) dan Pasal 112 Hukum Republik Indonesia No. 35 2009 terkait dengan narkoba dengan penjara rantai abadi atau maksimal 20 tahun penjara.
Jhoni menyimpulkan.
Kepala obat obat Muara enim AKP Halim Kesumo pada kesempatan yang sama menambahkan bahwa orang -orang Karang Mulia telah dicurigai sebagai pusat perdagangan narkoba.
“Selama waktu ini, para petugas sering menghadapi tantangan besar dalam aksi karena kurangnya dukungan kepada masyarakat setempat. Namun, berkat dukungan penuh dari Kepala Polisi dan Polres Waka dan memperkuat tim unit Sabhara, kegiatan ini berhasil dan tanpa masalah,” kata Halim.
Halim mengatakan bahwa dikatakan bahwa organisasi tersebut memiliki sumber narkoba dari daerah lain dan sering menjual barang -barang ilegal di berbagai tempat hiburan di sekitar Muara Enim.
Dengan pendapatan puluhan juta rupee, organisasi ini telah menarik berbagai kelompok orang sebagai konsumen.
Halim mengatakan: “Para pelaku telah beroperasi dan mencapai keuntungan besar. Namun, berkat informasi masyarakat dan pemetaan posisi orang dewasa, kami telah berhasil menangkapnya.” (Mcr35/Medan Pers)