Medan Pers, BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggerebek pabrik manufaktur atau industri rumahan yang memproduksi obat keras ilegal di Tasikmalaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kompol Johannes R. Manalu mengatakan, industri obat keras Golongan G dalam negeri tanpa izin ini telah memproduksi narkoba sejak pertengahan tahun 2024.
Baca juga: Suami Istri Edarkan Narkoba Keras dan Sabu-sabu
“Mereka sudah melakukan (konstruksi) selama empat bulan,” kata Johannes, Selasa (12/11/2024).
Johannes mengatakan, berdasarkan perhitungan awal, penjahat bisa memproduksi satu juta obat keras setiap bulannya tanpa izin.
BACA JUGA: Puluhan Ibu-Ibu Masuk ke Warung Penjual Obat Keras
Dengan produksi tersebut, pabrik tersebut mampu menghasilkan miliaran rupee setiap bulannya.
“Kami masih menyelidiki dan terus mengembangkan kasus narkoba ini,” kata Johannes.
Baca Juga: Siske, Aktor Lainnya Divonis Satu Tahun Penjara karena Syuting Film Porno, Ini Alasannya
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polda Jabar menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan obat keras Golongan G tanpa izin.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Letjen Mashudi di Tasikmalaya atas arahan Direktorat Narkoba Polda Jabar yang dipimpin Kompol Johns R. Manalu.
Saat penggerebekan, beberapa orang sedang memproduksi obat keras ilegal.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka pegawai berinisial S, I, dan A serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ditangkap, Johannes mengatakan timnya menemukan ratusan ribu butir pil koplo berlogo Y berwarna kuning yang siap dibagikan di lokasi. Lalu masih banyak bahan baku yang belum terpakai.
“Kami menduga itu merupakan kegiatan di dalam negeri untuk produksi obat keras, tapi akan kami selidiki dulu melalui pemeriksaan,” ujarnya. (mcr27/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Beginilah cara bandar Judoll memuat uang untuk individu Comdigy