Medan Pers, SELATAN TANGERANG – Polres Tangsel berhasil membubarkan pelaku kejahatan perjudian online (judol) “Djarum Tato” yang omsetnya mencapai Rp 2 miliar.
Kasus tersebut terungkap dari penggerebekan Ruko Puri Mantion di Kinwangan, Jakarta Barat pada 11 November 2024.
Baca juga: PKB Jatim Gelar Bimbingan Teknis Bahas Bahaya Judol, Perkenalkan OJK dan Kiai
“Website ini sudah ada selama tiga tahun. Jumlah pemainnya sekitar 28.000,” kata AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Kapolsek Tanser di Tangerang, Jumat.
Polisi Tapsail telah merilis daftar tujuh tersangka saat mereka menangani kasus ini. Di sana mereka dikenal sebagai pengelola situs Judol “Djarum Toto” dan menjalankan peran berbeda-beda.
Baca Juga: Menpora menghimbau semua pihak untuk lebih banyak menyelenggarakan acara kepemudaan dan kompetisi olahraga untuk menyapih generasi muda dari judo
Salah satu dari tujuh tersangka, yang diidentifikasi hanya dengan inisial NAD, adalah seorang eksekutif pemasaran berusia 30 tahun. MA, 26, pembuat situs web nama domain.
Belakangan, lanjut Victor, tersangka BMM, 28, ABK, 20, dan BSA, 20, bekerja sebagai editor foto dan video. VNA berusia 30 tahun dan Ras Al Khaimah Uni Emirat Arab berusia 28 tahun kemudian berperan dalam mengunggah berita yang masuk di situs judo Djarum Tato.
Baca Juga: 2 Konsultasi dengan OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
“Permainan di situs judi online Jialong Duoduo antara lain slot, togel, live casino, olah raga, arcade, sabung ayam, dll. Jenisnya banyak sekali,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menambahkan, situs judo “Djarum Toto” merupakan pelaku jaringan internasional.
“Situs perjudian online ini diduga terhubung dengan jaringan Kamboja,” ujarnya.
Selama penuntutan kasus ini, klien juga menyita sejumlah barang bukti fisik seperti ponsel, laptop, CPU, dan keyboard.
Meski demikian, tersangka dijerat dengan pasal terkait perjudian berdasarkan Pasal 303 KUHP. Selanjutnya Pasal 45(3) dan Pasal 27(2) UU No. 1/2008 untuk perubahan kedua atas undang-undang no.
Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi tersangka, ujarnya (antara/Medan Pers).