Medan Pers, PEKANBARU – Pengacara bermarga R ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat (Kupedes) pada bank milik negara di Pekanbaru, Riau.
Perempuan berinisial R itu ditangkap Tim Reserse Kriminal Khusus Divisi II Polda Riau yang dipimpin Wakil Kapten Kompol Teddy Ardian.
BACA JUGA: Kejaksaan tetapkan 2 tersangka korupsi KUR di Tangsel
Tersangka R diduga ikut serta dalam penyaluran dana pinjaman tidak sesuai hukum sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp542,9 juta.
Peristiwa ini terjadi antara Januari 2019 hingga Maret 2020, kata Kabid Humas Polda Riau Kompol Anom Karabianto, Jumat (18/10).
BACA JUGA: Komisi Persepsi Korupsi (KPK) menunjukkan korupsi pengadaan LNG tanpa izin dan izin.
Cara yang dilakukan tersangka adalah dengan memberikan pinjaman atas nama 22 calon debitur yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan dengan bantuan KUR yang diurutkan berdasarkan inisial Rahmat Hidayat.
“Jumlah yang digelapkan sebesar Rp500 juta, namun tidak disalurkan sesuai aturan yang berlaku,” lanjut Anom.
BACA JUGA: Jokowi Bentuk Kepolisian Antikorupsi Sebelum Pensiun
Anom menjelaskan, peran R adalah mencari dan mengumpulkan informasi terhadap 22 calon peminjam di divisi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat (KUPEDES) yang diduga tidak mematuhi ketentuan yang berlaku di perbankan.
Khususnya pada periode Januari 2019 sampai dengan Maret 2020 menggunakan nama perseorangan atau perusahaan sebagai debitur untuk menerima pembayaran pinjaman.
R mengajukan pinjaman KUR Mikro kepada Rahmat Hidayat selaku Mantri yang memulai KUR Mikro dan Kredit Universal Perkreditan Rakyat (Kupedes) antara bulan Maret 2019 hingga Maret 2020 tanpa mematuhi peraturan perundang-undangan sesuai tugas dan kewajibannya.
Rahmat Hidayat sendiri ditetapkan sebagai tersangka kejahatan perbankan dan diadili.
Berkas perkara dalam perkara pidana terkait korupsi dinyatakan lengkap atau P-21.
“Terduga R menerima subsidi bunga tanpa tujuan sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Anom.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp542,9 juta akibat tindakan tersebut.
Selain R, barang bukti yang disita antara lain dokumen rekening kredit, berita acara pemeriksaan tim audit, dan dokumen keuangan lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 Bagian 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan divonis hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik Polda Riau kini sedang memfinalisasi administrasi dan berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (mcr36/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Diimbau Menkes Budi Prabowo: Aturan Hindari Korupsi