Medan Pers, PEKANBARU – Deterkrimsos Polda Rio menyegel sebuah rumah yang menjadi lokasi pemurnian emas ilegal di Kuantan Sinji (Kuansing).
Penyegelan dilakukan pada Jumat, 4 Oktober 2024 menyusul adanya laporan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), Jalan Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah.
Baca juga: Barimov Fulda Rio Salurkan Bansos untuk Warga Kurang Mampu dan Usung Pilkada Damai
Kasubdit IV Tipidter Polda Riau Kompol Nasruddin mengatakan, penyegelan dilakukan untuk mengamankan tempat dan mengumpulkan lebih banyak bukti.
“Kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pemurnian emas. Saat kami datang rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang di sana,” kata Kompol Nasrodin, Senin (10/7). .
Baca Juga: Polda Rio Imbau Para Bankir Hindari Kejahatan Perbankan dan Ciptakan Pilkada Damai
Nasrudin menjelaskan, tempat pemurnian emas tersebut melibatkan pemilik rumah bernama Fuji yang kini buron.
Lulusan akademi kepolisian angkatan 2009 itu menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Baca juga: Mahasiswa Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual
“Kami akan terus melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Nasrodin menambahkan, pihaknya terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamatibems) dalam rangka persiapan Pilkada Serentak 2024.
“Kami tidak ingin ada gangguan keamanan dan ketertiban sosial yang dapat mengganggu penyelenggaraan pilkada,” ujarnya. (mcr36/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Motif colek mata di bogor ternyata gara-gara ini, serem