Medan Pers, Bandarlampung – Direktur Direktur Jenderal Regional Regional (DITRESKRET), yang menunjukkan penipuan dan kehilangan kasus RP10,36 miliar R oleh Direktur PT RP. Kelompok Ramadhan Adera Ramanda Ahmad (27).
Direktur Polisi di Wilayah Lampung di Lampung, kata Pahala Pahala Simanjungak dalam sebuah pernyataan Senin.
Baca juga: Kisah Zahra yang hampir menjadi korban penipuan harus menjadi pelajaran, tolong dengarkan!
Dia mengindikasikan bahwa kasus ini diluncurkan pada 5 September 2024, ketika Ahmad Ramadan mengambil kuno di dua korban Lampung Barat dan Natalia, seorang pekerja pribadi dari Bandarlamung. Dengan berat total 151.191,6 kg, artikel ini bernilai 10,36 miliar RP R. R.
Tersangka yang menjanjikan kompensasi selama dua hari setelah barang kembali ke TPA Perusahaan.
Baca juga: Rehy Armamevia bergabung dengan masalah penipuan Diamond RP. $ 18,5 miliar
“Namun, janji itu tidak diselamatkan,” katanya.
Ketika korban mengkonfirmasi pembeli, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, tetapi tersangka tidak menghasilkan uang dan menghilang tanpa jejak.
Baca Juga: Umi Makimorder, Kepala Tersangka
បន្ទាប់ពីរបាយការណ៍ផ្លូវការត្រូវបានធ្វើឡើងនៅថ្ងៃទី 12 ខែកញ្ញាឆ្នាំ 2024 ក្រុម Opsnal នៃអង្គភាព 3 Subdit III Jatanras Drresscrakrakranscranscrasskeskeskeskeskeskeskeskeskeskeskeskeskeskeskeskeskeskess
Pahala mengatakan penangkapan itu dilakukan dengan membela beberapa bukti, termasuk dua kendaraan mewah, perhiasan, adegan, kendaraan, kendaraan dan properti properti biaya miliaran rupee.
“Kami telah berhasil menangkap para tersangka dengan bukti yang merupakan hasil dari kejahatannya,” katanya.
Tn. Somalea Pahala menambahkan bahwa partainya terus meneliti masalah ini untuk memantau aliran dana dari pendapatan kejahatan dan kemungkinan korban lainnya.
Dia juga meminta publik untuk berhati -hati dalam operasi bisnis, terutama mereka yang terlibat dalam nilai besar.
Polisi Mortus berkomitmen untuk menghilangkan semua bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Dia mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku untuk bersembunyi, “katanya.
Konduktor diri menerapkan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dalam tindakan pelaku. (Antarara / Medan Pers)
Baca artikel lain … Berita terbaru dari mantan edisi Fuji -Manager