Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura

author
1 minute, 43 seconds Read

Medan Pers Batreskrimsus Polda Kepri Hugger Hewan yang Terancam Punah adalah kura-kura 10-coklat di kamar mandi (Musny Est) yang akan dijual secara ilegal ke Singapura.

Wadireskrimsus Polda Kuncoro mengatakan presentasi dimulai dengan berita publik tentang Riau Turtles to Batam by Burden.

BACA JUGA: Upaya 2 Pada banyak hewan potensial yang langka di sini adalah pelaku pelaku

“Upaya untuk menyelidiki teman Subdito IV TooTatter pada 9 Oktober di Batami City City, dua pelanggar dijamin oleh penahanan uji Kakao.

Kedua pelaku adalah FP (38) sebagai pemilik pemilik hewan dan AW (29), yang merupakan pengiriman hewan. Keduanya ingin menjual hewan negara itu ke Malaysia dan Singapura.

Baca juga: di atas bea cukai dan exco.

“Penyu dibeli dengan harga RP15 juta ke RP2,5 juta, rencana itu akan dikirim ke Malaysia dan Singapura dapat menjual tiga kali,” katanya.

Mengenali tersangka pertama yang beroperasi, tetapi penyelidik terus menyelidiki, termasuk pemilik hewan pertama hewan itu dan yang merupakan pelanggan.

Baca juga: Magic Magic Bea Cukai dan Mempromosikan 2 Jarang Penyelundupan 2 ke India Melalui Bandara Sotta

Namun, ia mengatakan bahwa para peneliti terbatas karena rezim berlaku oleh pelaku mirip dengan metode perdagangan obat terlarang yang melibatkan jaringan dan sistem yang rusak.

“Jadi ini adalah jaringan, mereka berubah seperti jaringan obat -obatan, merusak bagian atas saluran air, yang merupakan sumber nomor telepon, serta pesanan.

Menurutnya dalam insiden itu, negara memiliki kerugian, karena kura -kura dalam cokelat cokelat adalah hewan pelindung di IUCN, hewan yang terancam punah.

“Ini terancam oleh kepunahan, yang dilindungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan, 106 tahun 2018, NABA 2018

Pengacara Anggota Dewan B. 3, 92 Ulasan.

“Dalam hal ini, negara ini memiliki kelemahan karena kura -kura adalah kura -kura terbesar di Asia, dan tanggung jawab kami adalah untuk mencegah kepunahan hewan yang dilindungi,” katanya.

Manajer regional kedua dari Pusat Konservasi Sumber Daya Alam Tengah (BCC Tom Mumbum Body Prevention Center: Larangan Cocaa Tom Bimba adalah hewan yang dinyatakan di pulau Camakarta dan Sumatra.

Sepuluh kura -kura kemudian diserahkan kepada BKSDA sampai kasusnya di pengadilan.

“Rencananya akan mengeluarkan kura-kura ini di area konservatif Taman Multur-Tour,” kata Tomma. (Antara / Medan Pers)

Baca artikel lain … bea cukai dan kegembiraan untuk mengelola bisnis hewan ilegal

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *