Medan Pers, Banjar – Polda Kalimantan Selatan (Karcel) berhasil menggagalkan tindak pidana pembuangan limbah B3 atau limbah medis. Senin (18/11), lahan kosong di Jalan Tata Sina, kawasan Kertak Khanyar, Kabupaten Banjar diserang Deterscrim.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Winart didampingi Kapolres M. Ghafoor Aditya Siregar, Direktur Reserse Kriminal.
Baca juga: Pilkada 2024, Propam Polda Kalsel turunkan tim pantau netralitas anggota
Lokasi penyimpanan limbah medis diduga berada di dekat kompleks apartemen dan pemukiman warga.
Di lokasi tersebut terlihat area gundukan tanah merah, dan diketahui terdapat banyak limbah medis di bawah gundukan tanah merah tersebut.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahabirin Noor Pimpin Seruan ASN: Ini Kesempatan Paling Berharga Bagi Saya
Sedangkan limbah medis yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain jarum suntik bekas dan botol infus.
Ada juga bekas luka bakar di kotak obat. Selain itu, petugas juga menemukan rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3.
Baca juga: Polda Kalsel Gerebek Gudang di Banjarbaru, sita 13.500 karung pupuk ilegal
Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat banyak limbah medis di sekitar lokasi ini, kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Winart di lokasi penyerangan.
“Sebanyak 162 kotak sampah medis ditemukan di dalam rumah, dan 160 kotak lainnya berada di area terbuka,” imbuh Kapolda Kalsel.
Pengelola gudang FZ (47) mengatakan, sampah tersebut berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara dan diangkut menggunakan mobil boks Isuzu Tolaga.
Polisi menangkap tiga orang saksi yakni J (46), sopir truk pengangkut sampah medis, FZ (47), satpam sekaligus petugas pengumpulan sampah, dan YR, pemilik lahan kosong yang digunakan untuk pembuangan sampah.
Sedangkan pelaku utama aksi tersebut adalah karyawan PT HG RR (39).
Dalam operasi tersebut, Detre Kriminal menyita sejumlah barang bukti, antara lain 322 dus sampah medis plastik B3, satu unit mobil Isuzu Tragabox beserta surat-surat kendaraan, dua buah sekop, satu unit Arco warna merah, timbangan besi, dan peralatan lainnya.
“Para tersangka RR dijerat dengan Pasal 104 dan atau Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggarannya antara lain membuang sampah tanpa izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, termasuk menimbulkan kerusakan. katanya. Ini juga memiliki fungsi distribusi. ”
Polda Kalsel memastikan saksi, pelaku, dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kegiatan serupa sehingga kita dapat mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga kualitas hidup,” kata Kapolda Kalsel. (Hati/Medan Pers)