Polda Babel Minta Personel Polri Tak Jadi Timses Calon Kepala Daerah

author
1 minute, 55 seconds Read

Medan Pers, PANGKALPINANG – Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan telegram sebagai acuan penerapan untuk menjaga netralitas anggota Polri pada Pilkada 2024 di daerah tersebut.

Kapolda telah mengeluarkan instruksi dan arahan kepada seluruh jajaran untuk bisa tetap netral selama pilkada, kata Humas Polda Babel Kompol Fauzan Sukmwansya di Pangkalpinang, Minggu (6). /10).

BACA JUGA: Polisi di Sulawesi Tengah membongkar makam tahanan Polsek Balu untuk diautopsi

Perintah itu tertuang dalam Telegram Nomor STR/687/X/HUK.7.1/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

Instruksi dan arahan tersebut dikeluarkan untuk mencegah atau menghindari pelanggaran yang dilakukan personel Polri di Polda Babel dan tergolong dalam penerapan Pilkada 2024.

Baca juga: AKBP Budi mengingatkan anak buahnya untuk tetap netral pada Pilkada Serentak 2024.

Instruksi dan instruksi ini harus dilaksanakan oleh seluruh personel, instruksi dan instruksi tersebut jelas bahwa Polri harus menjaga netralitas untuk menciptakan suasana pilkada yang aman dan damai di Bangka Belitung, ujarnya.

Petunjuk dan petunjuk yang terdapat dalam Surat Telegram tersebut adalah jajaran dilarang membantu pencanangan bakal calon pimpinan daerah, dilarang memberi/meminta/menyalurkan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun, dilarang menggunakan/memposting /memesan lainnya; mereka yang memasang fitur kampanye dilarang ikut serta sebagai juru bicara/narasumber pada acara pengumuman, rapat, kampanye, dan rapat partai politik, kecuali untuk amanat keamanan.

Baca juga: AKBP. Dr. Hanthal Napoleon meresmikan pusat luka bakar di RS Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri

Selain itu, jajaran dilarang mempromosikan, menyikapi, dan menyebarkan gambar/foto calon calon pimpinan daerah melalui media massa, media online, dan media sosial, berfoto bersama calon calon pimpinan daerah, massa, dan pendukung.

Anggota Polri juga dilarang mengambil foto/selfie di medsos sambil mengacungkan jari telunjuk, ibu jari atau kedua jari membentuk huruf V, yang dapat digunakan oleh sebagian kalangan untuk menuduh Polri bias/tidak netral, hal tersebut dilarang. . segala bentuk dukungan politik dan parsial terhadap calon utama di daerah

“Staf juga tidak boleh menjadi pengurus/anggota tim sukses, menggunakan kekuasaan atau mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik partai politik atau mengintimidasi calon pimpinan daerah,” ujarnya.

Selain itu, petugas dilarang memberikan fasilitas resmi atau pribadi untuk tujuan politik, melakukan kampanye pemerasan, dan mendorong masyarakat untuk tidak memilih.

“Pada saat pemungutan suara, petugas juga dilarang memberikan informasi kepada siapapun tentang hasil penghitungan suara, baik itu anggota KPU, anggota KPU, dan Bavaslu,” ujarnya. (antara/Medan Pers)

BACA ARTIKEL LAGI… DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya Netralitas dan Pengawasan ASN pada Pilkada 2024.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *