Medan Pers, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta segera mencopot Wakil Presiden (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing karena dianggap membuat krisis di pemerintahan kabupaten.
Keinginan tersebut diungkapkan Sekretaris Observatorium Audit Indonesia (IAW), Iskandar Sitorus, kepada pers, Jumat (11/10).
BACA JUGA: Menteri Dalam Negeri didesak untuk menjatuhkan hukuman berat kepada wakil direktur Tapout.
Penggantian Wakil Ketua Dimposma Sihombing Tapanuli Utara karena kelalaiannya dalam memimpin dan tidak memahami aturan, kata Iskandar.
Ketegangan yang dimaksud, menurut Iskandar, adalah salah satunya dengan terbitnya Sanksi (SK) Nomor. 686 Tahun 2024 yang berisi pemberhentian sementara Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Taput.
BACA JUGA: Kekerasan, Abdya Wakapolri Pemadam Kebakaran
“Perintah itu bisa dikatakan ‘palsu’ karena tidak ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Iskandar.
Karena diragukan keabsahannya dan diduga ilegal karena tidak mengikuti SOP penerbitan perintah tersebut, kata Iskandar, Dimposma bisa dijaga.
BACA JUGA: Nana Sudjana Minta Wakil Gubernur Brebes & Banyumas Sukses di Pilkada 2024
“Ada risiko tuntutan pidana,” kata Iskandar.
Di sisi lain, Iskandar menilai Dimposma yang merupakan Direktur Harmonisasi Sosial Budaya dan Kelembagaan Kementerian Masyarakat, Pembangunan Masyarakat Tertinggal, dan Imigrasi (Kemendesa PDTT) sangat tidak layak memimpin Kabupaten Tertutup.
“Kelas wali kota atau wali kota harusnya dipimpin oleh para pengurus di wilayah II. Mereka tentu tahu betul soal tanah tersebut,” kata Iskandar.
Sebelumnya, Plt Sekretaris Daerah Tapanuli Utara Indra SH Simaremare mengaku tak terlibat dalam empat perintah yang diberhentikan dari tugasnya sebagai Sekretaris Daerah tersebut.
“Saya Sekda dan tetap bekerja seperti biasa. Saya tidak terpengaruh dengan hukuman sementara yang diberikan Wapres karena Gubernur BKN Sumut mengatakan sesuai undang-undang,” kata Indra. (dil/Medan Pers)