Medan Pers, JAKARTA – PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang mendapat izin sebagai pedagang aset kripto fisik (PFAK).
Keputusan ini tertuang dalam surat Kepala Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) nomor 01/BAPPEBTI/PFAK /08/2024.
BACA JUGA: Aplikasi Pintu Dilengkapi Berbagai Alat Trading Luncurkan Pintu Pro
Jaksa Agung PINTU Malikulkusno Utomo mengapresiasi semua pihak yang telah resmi mensertifikasi PINTU dari Calon Pedagang Aset Kripto (CPFAK) menjadi PFAK.
“Terima kasih dan terima kasih kepada BAPPEBTI yang merupakan organisasi self-regulatory Organization (SRO); “Crypto exchange CFX, Kliring Commoditi Indonesia (KKI) dan Indonesia Coin Custodian (ICC) yang mendukung penuh dan bekerjasama dengan kami untuk semakin menyempurnakan perjalanan PINTU setelah mendapatkan lisensi PFAK,” kata Dimas.
BACA JUGA: 4 Tahun Penguatan Budaya Akhlak, TASPEN Gelar Hiburan Budaya.
“Penghargaan baru ini menegaskan bahwa PINTU terdepan dalam standar hukum dan dapat sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” tambah Dimas.
Dimas menambahkan, proses perubahan syarat dari CPFAK menjadi PFAK memerlukan upaya dan pemenuhan syarat khusus.
BACA JUGA: Kinerja Semester I 2024 Bagus, SIG fokus menciptakan peluang pertumbuhan dari semen ramah lingkungan dan solusi berkelanjutan
“Kami percaya bahwa pemenuhan persyaratan ini tidak hanya penting bagi perusahaan kripto untuk mematuhi undang-undang terkait di Indonesia, tetapi juga untuk memastikan bahwa pedagang dapat menjaga integritas dan terus memberikan layanan terbaik bagi investor kripto di dalamnya,” ujarnya.
Berdasarkan data BAPPEBTI, pada Juli 2024, sudah ada 35 CPFAK yang terdaftar di BAPPEBTI.
Dari 35 CPFAK, PINTU adalah perusahaan kripto pertama yang menerima otorisasi PFAK.
“Dengan status PFAK baru kami, kami yakin kepercayaan investor terhadap PINTU akan semakin kuat, memperkuat posisi kami sebagai pemimpin industri kripto Indonesia. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan kerja sama dengan seluruh pihak terkait, termasuk regulator, organisasi SRO dan komunitas kripto untuk menyiapkan penawaran solusi investasi kripto yang dapat menjadi pilihan utama bagi investor kripto di Indonesia,” kata Dimas. chi/Medan Pers)