Medan Pers, Kota Jambi – Direktur salah satu pondok pesantren (ponpes) di Jambi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya.
AKBP Imam Rachman, Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Jambi, Selasa, mengatakan, “Pelaku melakukan tindak pidana tersebut di kediaman Pondok Pesantren.”
Baca Juga: Ucapan DKI Javagub Suswono Bikin Kericuhan di Rapat Ormas Bang Japar
Ia menyebutkan, korban dalam kasus tersebut berjumlah 12 orang, terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan.
Cara yang dilakukan penjahat adalah dengan mengajak korban datang ke kamarnya dan menyuruh korban melakukan sesuatu, setelah itu pelaku akan mengambil tindakan.
Selain itu, Siskaj dan aktor lainnya divonis satu tahun penjara karena membuat film porno
Karena pelakunya adalah direktur salah satu pesantren, maka korban tidak melakukan perlawanan.
AKBP Jambi Kristian Adi Wibawa, Kepala Renata Ditrescrimum Polda Jambi mengatakan, dari 12 korban, tujuh orang sudah diperiksa, sedangkan lima lainnya masih dalam pemeriksaan.
Baca juga: Pembunuh Penculik Anak di Pejaten Menjadi Ayah Kandung Korban
“Laporan utamanya perempuan, tapi ada juga korban laki-laki,” ujarnya.
Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada santri lain yang menjadi korban pimpinan pesantren tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pidana 81 D 76 huruf d D dan atau 82 Jo 76 huruf 15 tahun berdasarkan UU 35 Tahun 2024. hukuman penjara. (Antara/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Motif Husri membunuh istrinya di Makassar bakal bikin geleng-geleng kepala