Medan Pers – SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang, Kalimantan Barat memutuskan Calon Wali Kota Singkawang dan Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 Tyahai Chui Mie-Muhammadin meraih suara terbanyak pada pemilihan sela Kota Singkawang 2024. Berdasarkan perhitungan, Tjai Chui Mie-Muhammadin memperoleh suara terbanyak di lima kecamatan di Singkawang.
“Menurut perhitungan, pasangan Wali Kota Singkawang dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 Tyahai Chui Mie-Muhammadin (TCM) meraih suara terbanyak pada Pilkada Kota Singkawang 2024,” kata Khairul Abror, Ketua KPU Singkawang, usai pembukaan hasil. dari rapat pleno tersebut. Penghitungan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tingkat kota serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang 2024, Senin. (2/12).
BACA JUGA: Berakhirnya Dominasi PKS di Pilkada Jabar 2024, Kata Pengamat
Dijelaskannya, Tjhai Chui Mye-Muhammad meraih 12.061 suara di Kabupaten Singkawang Tengah.
Abdul Mutalib-Irwan, calon Wakil Walikota Singkawang ke-1, memperoleh 9.242 suara. Calon Wakil Walikota-Walikota Singkawang Nomor Urut 3 Andi Syarif-Yusnita Fitriadi memperoleh 8.632 suara.
BACA: 6 Wanita Terlibat Judi Online di Singkawang Langsung Ditangkap Polisi
Di Kabupaten Singkawang Barat, pasangan calon nomor urut 2 memperoleh 13.174 suara.
Kandidat nomor 1 memperoleh 3.088 suara.
BACA JUGA: Anggota DPRD Singkawang yang Tercela Ditangkap Polisi karena Kasus Asusila
Kandidat nomor urut 3 memperoleh 2.292 suara.
Di Kabupaten Singkawang Timur, paslon nomor urut 2 memperoleh 5.954 suara.
Kandidat nomor urut 1 memperoleh 912 suara.
Kandidat nomor urut 3 memperoleh 2.935 suara.
Di Kabupaten Singkawang Utara, pasangan calon nomor urut 2 memperoleh 8.629 suara.
Kandidat nomor urut 1 memperoleh 3.371 suara.
Kandidat nomor urut 3 memperoleh 4.208 suara.
Di Kabupaten Singkawang Selatan, paslon nomor urut 2 memperoleh 12.435 suara.
Kandidat nomor urut 1 memperoleh 3.488 suara.
Kandidat nomor urut 3 memperoleh 5.417 suara.
Total paslon pertama memperoleh 20 ribu 101 suara. Paslon kedua memperoleh 52 ribu 253 suara, paslon ketiga memperoleh 23 ribu 484 suara, ujarnya.
Sementara jumlah suara sah sebanyak 95.838 suara.
Terdapat 2908 suara tidak sah.
Jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 98.746 suara.
“Hasil pemungutan suara ini kami tentukan pada hari yang sama.
Ia menambahkan, partai yang menentang hasil pemungutan suara dapat mengajukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari.
“Kalau tidak ada, rencananya kami akan mengumumkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang terpilih pada 2024,” ujarnya. (antara/Medan Pers)