Medan Pers, Purvorejo – Pasangan Direktur Regional dan Wakil Presiden Purvorejo No. 01 Yofi Prabowo dan Luqman Hakim dilaporkan ke Bavsla Purvorejo karena dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Sebab paslon 01 diduga menyebarkan dakwah di tempat ibadah. Kampanye ini melanggar Pasal 69 Undang-Undang 8 Tahun 2015 tentang larangan kampanye di tempat keagamaan.
Baca Juga: Pertemuan Rahasia Kepala Desa Jateng di Hotel Semarang Penggerebekan Bawslu
Jika terbukti melakukan perlawanan di rumah ibadah, terlapor terancam sanksi sesuai ayat 3. Pasal 187 UU 1 tahun 2015, yaitu. penjara hingga 6 bulan.
Relawan Semut Ijo membuat laporan di kantor Bawslu Purvorejo pada Kamis (24/10) dan Bawslu menerimanya.
Baca juga: Rencana Pelantikan Sahabat Endika Diumumkan ke ASN dan Perwakilan Bawaslu Kota
“Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran pilkada di Kecamatan Purvorejo. Kami berkampanye di tempat ibadah di pura (belakang pasar Baledono),” kata kuasa hukum reporter Tjahjono usai proses sidang di kantor Bawslu.
Lebih lanjut Jahjono mengatakan, partai yang diumumkan merupakan pasangan calon langsung atau Yofi Prabowo dan Luqman Hakim.
Baca Juga: Lapor Istri Calon Wakil Bawasalu Serang hingga Bagi Kalender dan Uang
“Alasannya (yang dilanggar) sudah ada di laporan. “Pasangan calon sudah diumumkan,” ujarnya.
Ia yakin Bawslu akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya tidak ingin mengganggu keserasian pemerintahan Porvorezzo dalam hal ini dengan kampanye ketidakpatuhan terhadap aturan di tempat ibadah, khususnya yang berkaitan dengan agama.
Kita tidak ingin ada kampanye kotor. Nanti prosesnya dari Bavslu, sudah kita laporkan, Bavslu sudah terima laporannya,” ujarnya. .
Ketua Relawan Semut Ijo Mad Fauji mengatakan pihaknya tidak ingin terjadi kerusuhan di wilayah Kabupaten Purvorejo, apalagi terkait isu tersebut. Menurutnya, menyebarkan propaganda di tempat keagamaan merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
Menurutnya, pasangan yang mencari pada 17 Oktober 2024 di Pura Desa Baledono, Purvorejo itu, terlihat sangat jelas berfoto dengan banyak warga dan mengacungkan jari yang juga diikuti warga.
“Purvorejo sangat sensitif terhadap Sara dan salah satu calon yang berdakwah di rumah ibadah, dan itu terlihat jelas di sana, dengan jari-jari menunjukkan dukungan. “Kami sebagai relawan melaporkan dugaan pelanggaran saat kampanye pemilu,” ujarnya.
Ia mengharapkan Bawslu segera melakukan penyelidikan obyektif atas dugaan pelanggaran tersebut dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Bavaslu diharapkan menyelidiki secara obyektif untuk menjaga kesesuaian di Purvorezo,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Purvorejo Bawslu Rinto Hariyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia setuju untuk meninjau laporan tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Iya, kita pelajari dulu,” kata Rinto melalui telepon, Kamis sore (24/10).