Medan Pers – DONGGALA – Petugas pemilu memang perlu mengetahui aturan penyelenggaraan pemilu pada pemilu 2024.
Menurut Ketua Panitia Pemilihan Umum (KPU) Daerah Donggala Nurbia Ketua KPU Kabupaten Donggala, hal ini sangat penting.
BACA JUGA: Isrullah-Usman Meliputi Semua Kalangan, Pantas Menjadi Teladan Dalam Politik
Khususnya Kelompok Organisasi Pemungutan Suara (KPPS) harus mengikuti aturan yang ada di daerah, karena merekalah garda terdepan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
Nurbia yakin dengan memahami aturan, kesalahan pelaksanaan hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) individu bisa diminimalisir. TPS),” kata Nurbia di Donggal, Rabu (20/11).
BACA JUGA: 7 Hari Jelang Pilkada, Hasto: Banyak Caleg PDIP dari Rakyat
Nurbia mengatakan, pelaksanaan pemungutan pada 27 November nanti harus berlangsung sesuai aturan. “Kami ingin memastikan setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS dapat beroperasi dengan menerapkan kinerja yang efektif dan efisiensi waktu sesuai aturan yang ada,” ujarnya. Menurutnya, semua pihak harus mengetahui dan memetakan persoalan-persoalan yang akan terjadi pada hari pemungutan suara berikutnya. “Kami juga berharap tidak ada permasalahan yang timbul pada saat penghitungan suara pilkada pada 27 November nanti. Kami berharap tidak terjadi pemungutan suara ulang ( PSU) ) pada Pilkada Kabupaten Donggala Tahun 2024, karena jelas membutuhkan banyak waktu dan pemikiran dari penyelenggara pemilu, ujarnya. Pada Pilkada 2024, daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 223.942 pemilih, terdiri dari 115.045 pemilih laki-laki dan 108.897 pemilih perempuan. Terdapat 696 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan data 695 TPS reguler, dan satu TPS lokasi khusus. di Wilayah Donggala 16 kabupaten dan 167 (Antara/Medan Pers) Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini:
BACA JUGA: Plt Gubernur Sumut Agus Fatoni Imbau Masyarakat Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024
BACA JUGA… Menuju Inha, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada Daerah, Ingatkan Netralitas