Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal

author
2 minutes, 0 seconds Read

Medan Pers, Jakarta – Perselisihan susu impor terus berlanjut di Indonesia. Hal ini setelah Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan impor susu mencapai 257,3 ribu ton pada Januari-Oktober 2024.

Jumlah tersebut lebih tinggi 7,07% dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Impor tidak hanya datang dari Australia dan Selandia Baru, tapi juga dari Malaysia.

Baca Juga: 6 Manfaat Susu Almond, Menguatkan Tulang

Menteri Koperasi Budi Ari mengungkapkan dalam pemberitaan media keuangan, terjadi banjir susu impor di Indonesia akibat bebasnya bea masuk atas operasional impor susu.

“Banyak peternak sapi perah Australia dan Selandia Baru yang memanfaatkan pembebasan bea masuk ini untuk mengirimkan produknya ke dalam negeri, sehingga Indonesia kebanjiran susu impor,” kata Budi.

Baca juga: 5 Manfaat Susu Kacang yang Akan Mengejutkan Anda

Impor susu dalam skala besar merugikan produksi peternak lokal dan bukan milik industri pengolahan.

Hasilnya, para peternak berkumpul di Pasuru pada 7 November

Baca juga: Petani Mandiri Minta Pemerintah Bentuk Asosiasi untuk Bantu Promosi

Hasil panen mereka dibuang dan sehari kemudian para petani di Kabupaten Boyolal melakukan aksi serupa dengan mandi susu di Tugu Susu Tumpah Boyolal.

Menyusul berbagai protes, Menteri Pertanian Andy Amran Sulaiman bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya (11/11) mengadakan pertemuan dengan para peternak dan industri yang hasilnya menyepakati aturan tersebut segera diterapkan.

Presiden ingin mengapropriasi produksi dari peternak lokal.

“Peraturannya akan kita ubah, Perpres yang ada saat ini akan kita ubah,” Mensesneg pun mengamini seraya menambahkan bahwa semua industri wajib menyerap hasil dari peternak lokal. Peraturan tersebut dulunya ada, namun anjuran IMF kemudian dicabut. “Sekarang kita aktifkan kembali agar produktivitas petani nasional meningkat,” kata Andy Amran.

Bayu Aji, seorang petani dan pengumpul susu sapi setempat, mengatakan ada

Perintah presiden ini sangat penting. Sebab, tanpa perintah Presiden, para pelaku industri hanya memandang remeh permintaan menteri yang wajib dipatuhi.

“Hal ini terbukti dalam 2 minggu terakhir dan meskipun kualitas yang dikirim sudah memenuhi SNI, namun masih banyak industri yang menolak susu peternak karena kualitasnya. “Presiden Prabowo kembali ke negaranya pada minggu 24 November. Ini harapan para petani kecil, sehingga Inpres akan segera ditandatangani,” kata Bayu.

Ia menambahkan, sejak dicabutnya Inpres Nomor 2 Tahun 1985, para petani sudah lebih dari 26 tahun tidak terlindungi oleh peraturan yang menguntungkan. Saat ini, produksi lokal turun hingga 20% dari sebelumnya 50%.

“Regulasi tentu berdampak pada produksi susu dalam negeri. Dengan regulasi yang lebih baik, bukan tidak mungkin swasembada susu bisa tercapai dalam waktu dekat. BUSEP (Bukti Serapan Peternak Lokal) adalah salah satu syarat wajibnya. Perpres harusnya sertakan rasio 2:1, maka industri “Masih bisa impor, produk petani masih menyerap,” pungkas Bayou (flo/Medan Pers).

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *