Medan Pers, JAKARTA – Banyak dealer mobil yang kembali menyatakan penolakannya terhadap kontrak eksklusif yang diberlakukan agen eksklusif pemilik merek (ATPM).
Mereka meminta otoritas terkait melakukan pengawasan agar lebih baik mengelola persaingan sehat di industri otomotif.
Baca Juga: Penjualan Mobil Akhir Tahun Meningkat, Mantri Uttama Finance Dukung GJAW 2024
Karena persaingan merupakan faktor penting dalam dunia industri. Tanpa persaingan yang sehat, pertumbuhan pasar tidak mungkin terjadi.
Selain itu, persaingan yang tidak sehat juga cenderung menimbulkan oligopoli. Fenomena serupa juga terjadi pada industri otomotif.
Baca Juga: KPPU Diminta Tinjau Isu Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sektor Otomotif
Aro Amando, Wakil Ketua Badan Pengawas Persaingan Komersial (KPPU), menegaskan pihaknya akan mendalami lebih lanjut aturan yang dinilai mengarah pada monopoli tersebut.
“KPPU akan terlalu cepat mengatakan salah atau benar tanpa melihat isi perjanjiannya. Kita lihat dulu perjanjiannya,” kata Aro Amando melalui tulisan, Selasa (10). /12/2024).
Baca Juga: Para Ekonom Jelaskan Hambatan Pertumbuhan Industri Otomotif
Sementara itu, CEO INDEF Tauhid Ahmad mengatakan peran KPPU sangat penting dalam menjaga lingkungan industri yang sehat dan kompetitif.
Oleh karena itu, perlu diambil langkah-langkah strategis untuk memutus praktik oligopoli yang saat ini menghambat tumbuhnya pemain baru di industri otomotif.
Pertama, agar investasi di sektor otomotif lebih banyak, produsennya lebih banyak. Jangkar investasi di bidang otomotif harus diperluas,” kata Tawhid.
Hal serupa diungkapkan Moneh Stefanus, dosen FEB Universitas Indonesia. Dia menekankan dampak kesepakatan eksklusif terhadap pasar dan industri secara keseluruhan. Salah satu risiko terbesar adalah tertutupnya peluang investasi baru.
Praktik ini menyebabkan stagnasi inovasi produk, serta menurunkan daya saing industri otomotif Indonesia di kancah internasional, ujarnya.
Ketua Asosiasi Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Kaikindo) I Jungi Sukyarto menilai asosiasinya tidak mempunyai kewenangan untuk ikut serta dalam perdebatan mengenai masalah tersebut.
“Permasalahan terkait strategi bisnis masing-masing ADPM, termasuk perjanjian eksklusif yang mereka lakukan dengan jaringan bisnis, berada di luar lingkup kami,” ujarnya.
Dari segi regulasi, UU No. 1999 tentang larangan perjanjian eksklusif, praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 5 berkonflik dengan
Khususnya Pasal 19 poin (a) dan (d). Dituliskan bahwa pelaku komersial dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan komersial yang egois atau tidak sehat, seperti menolak atau menghalangi pelaku komersial tertentu untuk melakukan aktivitas komersial yang sama di pasar bersangkutan atau melakukan praktik diskriminatif. Praktik terhadap pelaku komersial tertentu.
Sutrisno Ivantono, penasihat hukum persaingan usaha dan pendiri perusahaan konsultan antimonopoli Ivant & Co, mencatat perlunya intervensi KPPU dalam sengketa kontrak eksklusif. Namun, kata dia, KPPU selama ini kurang tanggap terhadap perubahan dinamika pasar yang begitu cepat.
“Situasi ini seringkali membuat orang lain tertinggal dalam menghadapi permasalahan. Hal ini tentu membuat mereka semakin sulit untuk mengatasinya,” kata Sodrisano.
Ia juga mendorong mereka yang merasa terpinggirkan untuk berani angkat bicara. Menurutnya, tanpa laporan dari korban, KPPU akan kesulitan mendeteksi kasus dan mengambil tindakan.
“Kalau pedagang merasa ditipu, jangan segan-segan melaporkan. Bukan hanya etika tapi juga keadilan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sales Marketing Manager PT Suzuki Indomobil Tony Saputra membantah adanya perjanjian atau klausul eksklusif antara ATPM dan distributor yang akan berujung pada eksklusivitas. Sebenarnya tidak ada dealer yang hanya menjual satu merk (ray/Medan Pers).