Penjambret Melukai Korbannya di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat

author
1 minute, 35 seconds Read

Medan Pers – Jakkarta – Desain dengan MF, 25, yang bekerja di bidang Kbon Kakang, Tanah Abang, Jakacarta Tengah, polisi ditangkap.

Polisi menangkap Snicker ketika mencoba melarikan diri setelah melakukan kejahatan dengan cedera pengorbanan, seorang wanita dengan inisial, 23, di Tanah Abang, Jakacarta Tengah.

Baca juga: Pelamar Siput Grobagan menjadi penjara dan kekerasan oleh polisi

Susato Puromo Sandro di tengah metro di tengah peta Jaito mengatakan bahwa korban menderita air mata serius di lehernya dan di jari -jarinya karena senjata tajam yang digunakan oleh penulis.

Menurutnya, para penulis memutuskan untuk melukai korban mereka dengan pisau, jadi KDN menderita cedera serius di leher dan tangan mereka.

BACA JUGA: Kegiatan Krig terjadi di Duren Tiga, korban sekarang duduk di kursi roda

Susatjo menjelaskan bahwa tim OPSI mengamankan penulis Unit Investigasi Kriminal Metro Abang saat mencoba mengambil tas korban secara brutal.

Polisi Nasional melaporkan bahwa insiden itu terjadi pada hari Minggu (9/3) sekitar jam 8 malam di VIB di Kesil Gangga Kobon Kakang I, Kbon di desa Kakang, daerah Tanah Abang.

Baca juga: salah satu dari dua ambekretan Jakacarta utara yang telah ditembak polisi

“Pada waktu itu, korban pergi sendirian, tiba -tiba penulis Mo mengusirnya (korban) jatuh.

Dia menambahkan bahwa korban panik berusaha memperjuangkan bantuan. Simbol -simbol mendengar teriakan korban segera melaporkan acara tersebut ke Kakang Kakang Singgah, Ramada.

Kemudian para penjahat panik mencoba melarikan diri, tetapi Ramadhan Caibon Kakang Singgah Post berpatroli di Nahs MF.

Sebagai hasil dari pemeriksaan tersembunyi ini, korban menderita air mata dari luka dan menerima 20 jahitan di leher kanan dan luka tangan kiri. Setelah kejadian ini, polisi telah memberikan beberapa bukti, termasuk jaket hitam, pisau dapur kayu dan tas wanita kulit hitam di dompet dan ponsel, dan hasil “visum et revetum” dari RSCM.

Kepala Metropolitan Abang AKBP Aditia Spembiring mengatakan bahwa pencipta Snicker dituduh lebih banyak artikel.

“Berdasarkan Pasal 365 KUHP, Pelanggar telah dituduh melakukan pencurian dan penganiayaan yang serius terhadap kekerasan dalam Pasal 351. (Antara/Medan Pers) Jangan lewatkan video pilihan editorial ini:

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *