Medan Pers – Surabaya – Polisi menangkap seorang pengusaha berinisial I yang memaksa seorang siswi SMK Gloria 2 Surabaya berlutut dan menggonggong.
Pengusaha I ditangkap polisi saat berada di Bandara Juanda, Sidoarjo, sepulang dari Jakarta pada Kamis sore (14/11).
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pengusaha yang Perintahkan Mahasiswa Membungkuk dan Menggonggong di Surabaya.
“Sekitar pukul 16.00, saudara saya menangkap saya di Bandara Juanda Surabaya, Sidoarjo,” kata Kapolda Jatim Dirmanto. kata di Polrestabes Surabaya, Kamis.
Ia mengatakan, “Saya” ditangkap setelah pihaknya mulai mengusut kasus tersebut.
Baca Juga: Saya Hadiri Acara Bisnis Sahabat Ahmad Lutfi-Taj Yasin Kaesang, Cepat Juga.
Menurut dia, sejauh ini penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi yang ada.
Ia mengatakan, sejauh ini sudah ada 11 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Baca selengkapnya: Perdagangan mendukung pengusaha kecil untuk memperluas pasar dunia: UKM dapat mengekspor.
“Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk menutup kasus yang ada. Kemarin saksinya delapan orang, sekarang saat magrib ada 11 saksi,” ujarnya.
Setelah memeriksa 11 saksi, penyidik melanjutkan kasusnya. Dari judul kasus ini petugas penyelidikan Nama saya telah diumumkan sebagai tersangka.
“Dari 11 saksi, polisi sudah melaporkan satu kasus. Berdasarkan hasil laporan itu. Anda ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Bandara Juanda,” ujarnya.
Diketahui, video pertengkaran antara seorang pria dewasa dan seorang anak sekolah berdurasi satu menit empat detik dipublikasikan di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria berkemeja putih menghukum seorang anak berkemeja putih abu-abu dengan cara membungkuk dan menggonggong seperti anjing. (antara/Medan Pers) Video terpopuler saat ini