Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya

author
1 minute, 21 seconds Read

Medan Pers, Jakarta -12 % Nilai Tambahan (PPN) akan dilakukan oleh pemerintah mulai 1 Januari 2025. Barang premium dan impor menargetkan pemerintah.

Pemimpin Badan Makanan Nasional (Bapanas) Arief Pasety Adi telah memastikan bahwa padi premium rumah tangga tidak berlaku untuk 12 % PPN.

Baca I: Cadangan Beras Pemerintah Aman, Tidak Perlu Diimpor

Menurut Arief, 12 persen PPN terpapar beras premium impor. Nasi terutama digunakan dalam perhotelan dan apartemen.

“12 % PPN hanya mengacu pada varietas beras impor yang digunakan di sektor hotel dan restoran,” kata Arief, Kamis (11/2692).

Baca I: Anda siap, tahun depan garam, gula, nasi dipasang

Arrief mengklaim bahwa Proček Prabowo Subantano selalu merentangkan komunitas yang lebih rendah, sehingga hanya sekelompok PPN 12 % yang dipengaruhi.

“Terutama sekarang, ketika kami berdua mendorong beras produksi di rumah,” kata Arief.

Dia mengatakan bahwa dalam demonstrasi sebelumnya dari Kementerian Keuangan dalam daftar, daftar beras premium, termasuk tamu PPN, ini berarti bahwa itu adalah beras khusus yang tidak dapat diproduksi di negara ini.

“Tetapi untuk beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, seperti beras produksi aromatik, itu juga tidak berlaku untuk PPN. Ini untuk terus mempertahankan margin yang baik untuk petani setempat,” tambahnya.

Sertifikat beras diatur oleh Badan Nutrisi Nasional (Perbadan), 2 (Perbadan) tahun 2023. Peraturan tersebut menyatakan bahwa beras biasanya bernilai padi premium dan nilai menengah, berdasarkan perbedaan dalam SosOH.

Oleh karena itu, Bapanas telah menyarankan Kementerian Keuangan dengan menyiapkan PPN 12 % untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di negara ini. Ini sejalan dengan Pasal 3, Pasal 3. Dalam Bab dan dalam Mark 2 2023.

Menurutnya, Top Rice mencari komunitas yang jauh lebih luas. Distribusi didistribusikan secara merata di setiap jalur pasar.

“Ini adalah kekhawatiran pemerintah, jadi tidak termasuk barang -barang mewah dan tidak berlaku untuk 12 persen PPN,” pungkasnya. (Antara / Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *