Medan Pers, KENDAL – Pada Kamis (2/10), Bea Cukai Semarang melarang pengiriman 264.800 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai.
Kepala Dinas Penerangan dan Penerangan Bea dan Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani mengungkapkan, banyak rokok ilegal yang diangkut menggunakan kendaraan pribadi di Jalan Pantura Semarang-Kendal, Kecamatan Sawah, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Baca Juga: Bea Cukai akan musnahkan 5 juta batang rokok ilegal yang rencananya akan diterapkan pada tahun 2024
Total nilai barang hasil kampanye diperkirakan Rp365.424.000, dan kerugian negara maksimal Rp270.260.176.
“Saat ini seluruh hasil kampanye dikirim ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut guna mengetahui lebih lanjut informasi tindak pidana, pihak-pihak yang terlibat, cara dan hal terkait lainnya,” kata Siti.
Baca juga: Bea Cukai Yogyakarta terus dukung produk asli Indonesia yang menjangkau seluruh penjuru dunia
Kampanye ini merupakan bagian dari program pemberantasan rokok ilegal yang diluncurkan oleh Kementerian Bea Cukai dan Keuangan, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap barang-barang ilegal.
“Selanjutnya, tindakan ini merupakan upaya untuk mengamankan pendapatan pemerintah dari sektor cukai,” jelasnya.
BACA JUGA: Bea dan Cukai Surakarta Tambah Manfaat Fasilitas KITE IKM, Tujuan dan Harapannya
Siti menegaskan Bea dan Belanja akan terus memperkuat pengawasan, baik melalui operasi di lapangan maupun kerja sama dengan instansi terkait.
Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan perekonomian negara (mrk/Medan Pers)