Medan Pers, Medan – Panel Medan City Media (PN) Hakim 4 tahun penjara dengan jumlah 100.000 RP.
Katanya
Baca lebih lanjut: Pengembangan terbaru dari masalah produksi yang salah dari kampus Uin Alardin
Hakim mengatakan terdakwa Supardi tinggal di Kabupaten Rokana Hilira di Provinsi Riau, ia bersalah atas pelanggaran. 36 (3) dari tindakan nomor 7 2011 dalam hal mata uang.
Selain mempermalukan keputusan pedesaan juga diperlukan untuk membayar aturan, jika denda, itu digantikan oleh tiga penjara.
Baca lebih lanjut: Investigasi Kriminal Audit Audit dan Rotasi Panas sebelum pemilihan pada tahun 2024.
Setelah membaca vonis, keputusan utama Lenny Napituupuul memberikan 7 hari tuduhan atau penuntutan atau tidak menerima penilaiannya.
Penghakiman lebih ringan dari deskripsi jaksa penuntut Belawan, yang telah kompatibel, bukan 5 tahun Polandia dengan enam bulan.
Baca lebih lanjut: Polisi melempar Pasutri dengan kepadatan untuk menjadi dealer di Jakart barat
Jaksa SERLA mengatakan kasus uang palsu (20/2), yang menawarkan Mickey (DPO), yang menawarkan uang palsu.
Dia mengatakan Supardi dibeli uang palsu dari Mickey di negara bagian bahwa itu tidak dipotong dengan harga yang lebih murah.
“Asisten Supardi telah meningkatkan uang, memotong dan menambahkan benang emas dan merekatkan uang palsu,”
Setelah memodifikasi uang palsu, katanya, terdakwa, para pembela Supardi untuk mendistribusikan melalui akun media sosialnya di Facebook.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa terdakwa mengungkapkan bahwa terdakwa polisi menyebar di jutaan rupiah.
“Bukti terdakwa, yang memiliki bagian Rp100 ribu yang tidak valid, yang telah dimodifikasi, dan perangkat palsu. (Antara / Medan Pers)
Baca artikel lain … waspadalah terhadap objek pemalsuan selama langkah Pilkad