Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah  

author
1 minute, 27 seconds Read

Medan Pers, jakarta -sa 21 -tahun -yang sudah lama terlibat dalam siklus detasemen metamfetamin, beratnya 3,6 kg dan ratusan obat ekstasi di distrik Siak Hulu di Kampar.

Kepala polisi Kampar, AKBP Ronald Sumaja, mengatakan IB ditangkap pada hari Sabtu, 11 Januari 2024 di rumah lain di Jalan Purwosari di Pandane Kencana Asri Housing, Siak Hulu.

Baca Juga: Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Obat di Indonesia pada tahun 2024

“Awalnya, tim menggeledah rumah IB. Selama serangan itu, kami menangkap tersangka

Ronald mengatakan pada hari Senin (13 Januari 2013) Medan Pers bahwa 120 ekstasi, 50 item retak dan dua bubuk ekstasi.

Baca juga: Garra, yang dilarang oleh penggunaan narkoba, memiliki hati untuk mengejar istrinya untuk mati

Dari penangkapan IB kemudian para petugas kemudian pindah ke rumah sewaan, yang ditempatkan oleh seorang pria bernama Apek Gint di rumah Griya Tika Pasir Putih di desa Taah Merah.

Apek Ginting tidak ditemukan di lokasi di rumah.

Baca Juga: Distribusi Obat -obatan di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap

Selama pencarian rumah, tim menemukan penggalian baru dari negara di belakang rumah.

Setelah penggalian, ditemukan bahwa tim memiliki tiga paket dengan dugaan detasemen metamfetamin dengan berat total 3,6 kg.

“Ada indikasi berat 3,6 kg, yang disebut metamfetamin yang kuat.

Tersangka IB diduga bahwa Anda adalah dealer pengguna dan anestesi. Meskipun ginting apek, yang masih ada di seluruh barang, diyakini bahwa ia adalah pemilik utama barang -barang ilegal.

AKBP Ronald (AKBP) mengatakan partainya akan terus mengejar jitter.

Selain itu, bukti di tempat tinggal ditimbang dan diuji di laboratorium forensik untuk menyelesaikan proses hukum.

Tersangka IB terancam dengan hukuman serius sesuai dengan Pasal 114, Pasal 114, Pasal 112, Pasal 112, Pasal 112, Pasal 132, Pasal 132, Pasal 35 Undang -Undang RI.

Ronald berterima kasih kepada publik atas informasi yang berkontribusi untuk meluncurkan kasus ini.

“Kami mengundang semua elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya menghilangkan obat -obatan di Kampar,” katanya. (Mcr36/Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *