Medan Pers – JAKARTA – Pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Bengkulu Surya Vandiantara menilai Presiden Prabowo Subianto memang bisa turun tangan untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen.
Pemerintah bisa saja mengeluarkan revisi RAPBN jika ada perubahan kebijakan fiskal, kata Surya, Kamis (26/12).
BACA JUGA: Keinginan politik Prabowo perlu menyisihkan 12%. PPN dari APBNP
Kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HEC).
Namun ketentuan tersebut bisa saja berubah jika muncul kemauan politik Presiden Prabowo dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2025 (APBN-P).
BACA JUGA: Pemberitahuan, Beras Akan Dikenakan PPN 12%, Simak Detailnya
UU HEC yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi juga memberikan ruang bagi perubahan tarif PPN.
“Dalam Seni. 7 pasal 3 UU HPP diatur tarif PPN bisa diubah minimal lima persen dan maksimal 15 persen,” kata Surya.
BACA JUGA: Soal PPN 12% Saleh PAN: Jangan saling menyalahkan
Kemudian di Seni. 7 Pasal 4 UU HPP menjelaskan bahwa perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah, karena pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk pembahasan dan kesepakatan dalam penyusunan RAPBN.
“Pemerintahan Presiden Prabowo bisa menyesuaikan tarif PPN menjadi 12 persen. melalui mekanisme APBN perubahan,” kata Surya.
Ia menambahkan, APBN 2025 juga memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyampaikan RAPBN revisi apabila terdapat perubahan kebijakan fiskal.
Ini diatur oleh Art. 42 UU APBN Tahun 2025. Surya pun meyakini Presiden Prabowo akan mendapat dukungan penuh DPR jika mengusulkan amandemen tersebut.
“Hampir seluruh fraksi di DPR saat ini tergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Setelah RAPBN disahkan menjadi UU APBN, pemerintah tinggal menerbitkan PP tentang tarif PPN.
Artinya, Presiden Prabowo hanya perlu kemauan politik untuk membatalkan kenaikan PPN, kata Surya. (*/Medan Pers)Jangan lewatkan pilihan editor ini: